ACEHSUBULUSSALAM

JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam Ikuti Persidangan Secara Daring

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Kota Subulussalam mengikuti persidangan secara dering dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa DIAN EKA PUTRA, S.T Bin ABDUL GHAFUR melalui Penasehat Hukumnya pada rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 14.Wib.

“Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, S.H., M.H melalui pers rilisnya kepada wartawan mengatakan Pembacaan pembelaan tersebut dilakukan sehubungan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 375.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Abdi Fikri, S.H., M.H menjelaskan isi pokok dari pledoi dimaksud adalah terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya.

Kemudian di katakannya Bahwa agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan tanggapan (replik) dari Penuntut Umum pada Rabu, 9 Februari 2022 mendatang,”Sampainya.

(AGUS DARMINTO/RLS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button