Tek foto: Ahmad Fanani S selaku Ketua Komite SMKN 1 Ngasem
SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Sempat diberitakan oleh bidiknasional.com adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) soal permintaan sumbangan yang ditentukan nilainya sebesar Rp. 900.000,- per siswa di SMKN 1 Ngasem Kabupaten Kediri, Iwan selaku Waka Humas berikan klarifikasi dari Ketua Komite Ahmad Fanani S, bahwa tidak benar adanya dugaan Pungli tersebut.
Melalui Waka Humas Iwan Jumat 04/02, Ketua Komite menyampaikan Klarifikasinya “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa mutu pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah (pemerintah), tetapi juga sangat bergantung kepada peran serta orang tua/wali murid dan masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan berupa perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. (Pasal 56 ayat 1),” ucapnya.
“Masalah klasik yang sering dihadapi oleh lembaga pendidikan/sekolah adalah pendanaan pendidikan yang bersumber dari pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tidak cukup optimal dalam meningkatkan mutu pendidikan. Mengingat hal tersebut, Komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan sangat dibutuhkan,” urainya.
Masih menurutnya “Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur: orang tua/wali dari siswa, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, Pensiunan tenaga pendidik, dan orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. Dalam usahanya meningkatkan mutu pendidikan, Komite sekolah dipayungi Permendikbud no:75 Tahun 2016, yang didalamnya memuat kewenangan Komite sekolah untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini memungkinkan untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. (pasal 3),” kata Iwan.
Lanjutnya, dengan uraian tersebut, munculah SPM (Sumbangan Peningkatan Mutu) yang mana merupakan hasil rapat/musyawarah orang tua/wali murid yang dimediasi oleh komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga, wajar jika dimasing-masing sekolah nilai SPM tidak sama (tergantung kesediaan donatur/wali murid).
Iwan menambahkan, juga perlu diketahui, dalam musyawarah wali murid yang melibatkan PAGOS (Paguyuban Orang Tua Siswa) pada, Sabtu, 13/11/2021, pihak sekolah tidak ikut di dalamnya. (tidak ikut musyawarah). Dari hasil musyawarah tersebut, orang tua/wali siswa menyatakan kesediannya membantu Rp900.000,-/tahun.
Iwan juga menguraikan, dalam prosesnya, SPM langsung di transfer ke rekening Giro Bank BRI a/n, Komite SMKN 1 Ngasem, (bukan Bank BNI) bisa dicicil selama 1 tahun, yang penggunaannya sangat transparan, dan dalam pengawasan bersama komite dan kepala sekolah.
“Juga penting kami sampaikan, SPM di SMKN 1 Ngasem tidak mengikat/tidak wajib, sehingga bagi orang tua/wali yang tidak mampu, maka dibebaskan dari semua sumbangan (tidak menyumbang). Dari dasar tersebut diatas, maka tidak benar, jika SMKN 1 Ngasem dikatakan memungut biaya sekolah, apalagi dianggap melakukan pungli (pungutan liar). Yang benar adalah, adanya sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan hasil musyawarah orang tua/wali guna kegiatan siswa, dan fasilitas (sarana dan prasarana) sekolah yang tidak bisa dibiayai oleh dana yang bersumber dari Pemerintah (BOS/BPOPP).” Pungkasnya.
Menanggapi hal ini M. Rifai ketua DPD LSM Gerak Indonesia mengecam apapun itu alasannya, pihak sekolah dan orang tua baik komite, tokoh masyarakat seharusnya fokus terhadap pendidikan anak apalagi situasi pandemi Covid-19 orang tua mencari uang untuk makan saja susah, tidak sedikit sekolah meminta dengan dalih sumbangan dan tidak wajib tapi ditentukan nominalnya Rp. 900.000,- alasan disepakati juga, akan tetapi dalam praktiknya itu berlangsung setiap tahun, tanpa adanya peningkatan mutu pendidikan terkait metode pembelajaran.
“Kebanyakan untuk alasan pembangunan lah, masjid lah, dan dari hasil itupun diduga banyak penyelewengan, jadi pihak Aparat Penegak Hukum kami himbau untuk mengawal penggunaannya dan transparansinya, hanya pihak-pihak tertentu saja yang mengetahui transparansinya,” tegas Rifai.
Lebih jauh M.Rifai menegaskan,” besok kita akan kirim surat ke lembaga tersebut terkait transparansinya, dan terkait pengelolaan anggaran dana BOS sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bila perlu kita adakan Demo biar Sektor Pendidikan juga Fokus kepada sistem pembelajaran bukan untuk mencari sumbangan dengan alasan macam-macam,” pungkasnya.
(Nyoto)