WAY KANAN, BIDIKNASIONAL.com – Unit Reskrim Polsek Banjit berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Jum’at (04/02/2022).
Tersangka inisial AZ(17) berdomisili di Desa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menerangkan kronologis kejadian berawal
pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Dusun Mulya Sari Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban an.Rini Mandasari (32) sedang ada acara takziah dirumah mertuanya sekitar pukul 09.30 Wib.
Selanjutnya korban meletakan Hp merk Realme5i warna hijau, di atas sound deket TV ruang tengah rumah untuk di cas.
Setelah itu, korban ke teras rumah untuk mengasuh anaknya yang masih balita sembari menunggu suami korban datang menjemput.
Korban baru menyadari setelah suami korban datang dari Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara untuk menjemputnya pulang dan melihat telpon genggam miliknya yang dicas sudah tidak ada lagi.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.2.699.000.- dan melaporkannya ke polsek Banjit .
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan pelaku dengan cara saat sedang mengangkut kayu bakar lalu mengambil minum di dalam rumah mertua korban dan mengambil hp yang di cas diatas sound dekat tv.
Sementara kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal, 02 Februari 2022 pukul 23:00 Unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi bahwa pelaku AZ sedang berada di Desa Pulau Panggung Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kotak Hp realme 5i warna hijau milik korban diamankan di Polsek Banjit guna penyidikan lebih lanjut. (Arye)