Polri Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Narkoba Jenis Ganja
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah Jatibening, Bekasi, Jawa Barat. Diketahui barang haram tersebut dibawa dari Sumatera Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bekasi. Sebanyak 3 orang tersangka berinisal NA, BN, dan AL berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dari tangan para tersangka, Polri menyita 24 bungkus berlakban coklat dengan berat 1 kilogram per-bungkus, 14 bungkus berlakban coklat dengan berat setengah kilogram per-bungkus yang keseluruhannya berjumlah 31 kilogram.
“Tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota. (Ayom)