Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin: Tenaga Kerja Asing di Mura Harus Diawasi
Keterangan foto: Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin.
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kabupaten Murung Raya (Mura) perlu dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, Jumat 4 Februari 2022.
Karena, Kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak sedikit dari TKA yang masuk ke Indonesia itu bisa saja menggunakan penyalahgunaan izin, kemudian berada di Kabupaten Mura.
“Karena berbagai investasi atau perusahaan baik itu sektor pertambangan dan juga HPH yang masuk ke daerah tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” Jelasnya.
Tidak hanya itu, setiap TKA bisa saja melakukan pelanggaran bermacam-macam mulai dari tidak memiliki izin hingga penyalahgunaan izin.
Contohnya, bentuk penyalahgunaan izin misalkan ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan perkebunan A, tetapi kenyataannya di perusahaan lain.
“Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan berbeda. Di izinnya bekerja sebagai ahli pertambangan dan lain sebagainya, eh ternyata dia di sini kerjanya di lapangan bagian pengawasan saja. Ini artinya sudah pelanggaran tidak sesuai dengan izin mereka,” tutupnya. (Efendi)