Keterangan Gambar: Unit II Pidter kembali mengamankan barang bukti mobil Honda Brio RG warna kuning dari reseller atas nama, tersangka Arum. Senin (7/2/2022),
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Berkaitan perkara investasi bodong dengan tersangka Bilad selaku Owner, Polres Lamongan terus mengembangkan penyelidikan memburu aset tersangka kini kembali membuahkan hasil.
Sementara hasil penyelidikan pihak kepolisian transaksi dari dua rekening Samudra Zahrotul Bilad (23), ada Rp 6 miliar.
Transaksi di rekening Bilad itu pun dari para korban, bukan mayoritas dari AR. Yakni ada dugaan kebohongan dalam pengakuan tersangka AR.
Penyidik meyakini kalau AR punya aset dan harus berupaya ekstra untuk bisa mengungkap aset yang dibeli tersangka dari uang penipuan investasi bodong.
“Kini, Satreskrim Unit II Pidter kembali mengamankan aset milik tersangka reseller atas nama AR.
Saat ini, Unit II Pidter mengamankan barang bukti mobil Honda Brio RG dari reseller, tersangka AR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri.
Mobil Honda Brio yang baru dibeli ini, kemudian tersangka memasang plat/nopol palsu, W 5117 TA, supaya bisa dipakai kerena suratnya belum keluar.
Diungkapkan, AR semula tetap kukuh pada pengakuannya, semua uang dari para korban yang ia terima sudah disetor ke tersangka Bilad.
Jadi sebelumnya, kepemilikan aset tersangka AR ini, penyidik sempat menemui kesulitan. “AR ini semula tidak mengakui kalau punya aset.
AR diperkirakan meraup uang Rp 8 miliar dari para korban. “Dari para korban yang melapor, kerugian cukup fantastis,” kata AKP Yoan. Senin (07/02).
Penyidik meyakini jika para tersangka ini masih menyimpan aset yang dibeli dari uang hasil penipuan melalui investasi abal abal alias bodong.
Menurut AKP Yoan, penyidik optimis masih bisa memburu aset para tersangka investasi bodong yang ditangani penyidik Polres Lamongan.
Tidak berhenti pada Perburuan aset Bilad dan reseller AR. Semua tersangka akan menjadi sasaran penelusuran aset.
AKP Yoan berharap para korban investasi bodong berani melapor ke Polisi.
Sebelumnya, Unit II Pidter berhasil menyita rumah senilai Rp 950 juta di Perum Zam-Zam. Kemudian selang beberapa hari 2 unit mobil milik Bilad dari rumah salah satu reseller, Irwin di Tuban telah diamankan juga.
Saat ini, Unit II Pidter kembali mengamankan barang bukti mobil Honda Brio RG dari reseller atas nama, tersangka Arum.
Penulis : Bang IPUL