
MEDAN, BIDIKNASIONAL.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut kembali berhasil mengamankan MUS, selaku DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD dengan total pagu anggaran Rp 3,3. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp.361.585.915.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022) tersangka DPO atas nama MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB dan tidak ada perlawanan. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Posisi kasus tersangka MUS, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur PT.DUS dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam perkara ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).
Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka akan diserahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut” tutup Asintel Kejati Sumut. (Hs)