ACEHSINGKIL

HGU Plasma Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Harus Transparan

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com
Komisi 2 DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) menggelar rapat koordinasi perihal HGU Plasma Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit bersama Asisten 1 Bupati Junaidi, PT.Delima Makmur, Socfindo, Runding Putra Persada, PLB/ASTRA, perwakilan masyarakat, LSM dan wartawan (9/2-2022).

Sambutan Junaidi Asisten 1 mewakili Bupati Singkil Dulmusrid menyampaikan masalah HGU plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat ini sudah lama semoga terealisasikan/kembalikan hak masyarakat dengan hadirnya Anggota Komisi 2 DPRA di Kabupaten Aceh Singkil.

Ketua LMR-RI Komda Aceh Singkil-Subulussalam Yakarim Munir mengatakan dengan singkat, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus transfaran dengan peraturan dan undang undang yang berlaku perihal HGU Plasma terutama PT.Delima Makmur dan Nafasindo lahan masyarakat Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara perbatasan dengan Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah.

Komisi 2 DPRA menegaskan, secepatnya selesaikan perihal HGU Plasma lahan perusahaan dengan lahan masyarakat,” sudah lelah kami masalah ini tidak selesai selesai juga dan duduk bersama capek kami menunggu namun sampai sekarang tidak selesai juga,” pungkas Yakarim.

Anggota Komisi 2 DPRA Fraksi Partai Aceh Yahdi Hasan Ramud menjelaskan, hak masyarakat kembalikan sesuai dengan undang undang pertanahan dan qanun Aceh yang berlaku.masalah ini lama tidak kunjung selesai sebenarnya,perusahaan tidak mengindahkan dan laksanakan qanun Aceh yang berlaku,” pungkas Yahdi Hasan.

(Roni.S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button