SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo meringkus tersangka pencurian uang sebesar Rp 4.300.000,- dan sepeda motor di Bengkel Yoga di Desa Sukodono, Kab. Sidoarjo.
“Kejadiannya pada 24 januari 2022, WY ( inisial tersangka) mencuri uang dan sepeda motor di bengkel yoga tempat tersangka bekerja sebagai mekanik, di Desa Sukodono sekitar pukul 01.30 wib,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di halaman Sat Reskrim Mapolresta Sidoarjo (09/02).
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, modusnya dia menggerenda galon aqua tempat bosnya menyimpan uang lalu mengambilnya. Setelah itu pergi ke Sukoharjo, Jawa Tengah dan akhirnya tertangkap di sana.
“Tersangka beralamatkan di Gempol, Pasuruan Jawa timur dan uangnya hasil tindak pidananya habis untuk bayar hutang,” ungkapnya.
‘Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kapolresta Sidoarjo (yah)