ACEHSINGKIL

Proyek Pengerasan Badan Jalan Menuju TPU Desa Suka Makmur Diduga Mark up Anggaran

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pembangunan pengerasan dan pelengkap (Talud) bangunan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, yang bersumber dana Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020, diduga tidak layak dilewati warga ketika proses pemakaman jenazah warga setempat.

Faktanya ketika awak media bersama warga mendatangi lokasi, bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya. Kuat dugaan pekerjaan fisik pengerasan dan pelengkap bangunan jalan menuju TPU warga itu tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan mencapai 72,5 juta rupiah tersebut.

Ironisnya dalam perkerjaan itu, hanya bangunan talud kiri kanan sepanjang 28 M² dengan ketinggian talud 80 cm dan tidak terdapat adanya penimbunan pengerasan sedikitpun, sehingga apabila di musim hujan terjadi genangan air yang begitu besar.

Seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan “Pekerjaan itu di anggarkan pada TA 2020, dan terealisasinya TA 2021,” tuturnya

“Namun seluruh warga Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah tidak menerimanya, karena pembangunannya asal jadi, juga tidak sesuai dengan hasil yang telah di musyawarahkan pada saat Mustawarah Desa (Musdes),” ujar warga tersebut, kamis (03/02/22) lalu.

Dalam hasil Musdes itu selain dibuat tanggul kiri kanan sepanjang 28 meter juga di timbun hingga mencapai rata dengan jalan umum, agar memudahkan dalam proses upacara pemakaman jenajah.

Lanjutnya “Kalau saya perhitungkan dana yang di telan untuk bangunan asal jadi ini, hanya mencapai lebih kurang 30 jutaan, sedangkan anggaran yang di informasikan di papan nama kegiatan sebesar 72,5 juta rupiah dan sisa nya di kemanakan,” ujarnya.

Sementara kades setempat mengatakan pada awak media ini, Selasa (07/02/22) dikediamannya di Desa Suaka Makmur Kecamtan Gunung Meriah “Bahwa pekerjaan itu sudah selesai dan sudah di tandatangani Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dan sudah di PHO kan,” katanya.

“Dan semua gaji yang menyangkut perkerjaan itu, sudah saya selesaikan, dan sedikit pun saya tidak terutang dalam kegiatan itu,” tutupnya.

(Roni.S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button