
SMK Canda Bhirawa Pare Kediri
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Setelah di Demo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berberapa hari lalu Selasa (08/02/2022) yang menuntut diperiksanya Ketua Yayasan dan Kepala SMK Canda Bhirawa Pare Kediri terkait dugaan Korupsi Milyaran Rupiah menjadi sorotan publik.
Pasalnya ada informasi pemecatan kelima guru pada bulan mei 2021 karena diduga mengetahui bobroknya management pengelolaan anggaran dana BOS, BPOPP, SPP dan tarikan kepada Orang tua siswa atau wali murid.
Pemecatan pun dianggap cacat hukum, karena alasan pemecatan tidak mendasar, kelima guru dipecat dengan tidak adanya koordinasi maupun komunikasi, ada surat pemecatan yang diantar melalui jasa ekspedisi, dan ada yang diberikan langsung tanpa adanya komunikasi sebelum surat pemecatan di keluarkan.
Menurut keterangan salah satu mantan guru SMK CB Pare yang mengalami pemecatan Harianto saat di konfirmasi Jumat 11/02, mengatakan kepada wartawan media ini, banyak sekali indikasi Korupsi yang ada di SMK Canda Bhirawa pare.” Sebenarnya saya dengan rekan-rekan yang lain tidak ingin mencampuri terkait management anggaran di sekolah, akan tetapi kita mengalami hal yang menurut kita tidak adil, kita merasa di zolimi, tidak ada alasan yang jelas terkait pemecatan itu, alasannya hanya pengurangan tenaga pengajar karena situasi Covid-19 dan pengurangan jadwal mengajar menjadi 5 hari kerja, dan kita dianggap tidak bisa membuat kondusif situasi di sekolah terkait pengelolaan anggaran, akan tetapi malah merekrut kurang lebih 20 guru baru” Paparnya.
Lanjutnya “Saya pribadi mengetahui dengan jelas, adanya kebutuhan untuk gaji guru, ada dua laporan yang jelas-jelas diambilkan dari dana BOS dan BPOPP untuk gaji, tapi saya menerima satu dari anggaran dana BOS, terus yang di BPOPP di kemanakan, ada juga tarikan biaya praktik kepada siswa, tapi juga di SPJ kan di Pengelolaan anggaran Dana BOS, harusnya bisa menjadi koreksi Aparat Penegak Hukum, jangan sampai budidaya korupsi terus berlangsung di SMK Canda Bhirawa Pare” ujarnya.
Masih menurutnya “kita berlima akan melaporkan hal ini, karena menurut kita ini sudah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan cacat hukum, jelas-jelas dari Dinas Tenaga Kerja sudah berkirim surat karena menganggap kita masih berhak bekerja mengajar disana, akan tetapi ketua yayasan dengan arogannya tanpa musyawarah memberikan surat pemecatan yang dianggap cacat hukum tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya” Ungkap Harianto.
Terkait hal ini Mokhmad Muhsin selaku Ketua Yayasan SMK Canda Bhirawa Pare yang juga sebagai Sekdin Pendidikan Kabupaten Kediri, Ketua PGRI sekaligus pelindung Guru di Kabupaten Kediri ini saat di konfirmasi terkait hal ini Jumat 11/02 melalui pesan Whatsapp belum bisa memberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan.
Sementara pihak sekolah Fadholi selaku Kepala Sekolah SMK Canda Bhirawa saat di konfirmasi juga belum ada tanggapan.
(Nyoto/bersambung edisi depan..)