SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS) mengkritisi kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah karena mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
FP JAMSOS menilai Permenaker tersebut mengatur pemberian manfaat Jaminan Hari Tua bagi buruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) baru bisa diambil saat buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun.
“Seumpama ada Pekerja di PHK oleh Perusahaan saat berusia 31 tahun maka harus menunggu 25 tahun lagi baru bisa mendapatkan manfaat JHT,” kata Ketua Umum FP JAMSOS Sony Mardiyanto Saat dihubungi bidiknasional.com Ā (11/02/2022).
“Peraturan ini sangat menyakitkan buruh karena saat kondisi ekonomi masih belum pulih akibat pandemi Covid-19, nah kalau usia 56 tahun baru bisa diambil JHT sedangkan pekerja butuhnya sekarang sama saja Pemerintah mau menyiksa rakyatnya” lanjut Bung Sony, sapaan akrabnya.
“Banyak buruh ter-PHK dan JHT jadi tumpuan buruh dalam memenuhi kebutuhan harian atau membuka usaha pasca PHK demi mempertahankan derajat kesejahteraan keluarga, ini yang terpenting.
“Terbitnya Permenaker ini menunjukkan Pemerintah tidak peka pada kondisi buruh, karena JHT adalah tabungan wajib dan merupakan hak pekerja sepenuhnya.
Oleh karena itu Permenaker 2 tahun 2022 ini dianggap tidak berpihak pada peserta makanya aturan ini harus dicabut,” tegasnya. (boody)