ACEHSUBULUSSALAM

Warga Kota Subulussalam Laporkan PT.Laot Bangko Ke-DPR Aceh Terkait Hak Guna Usaha

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com -Pundeh sinaga Warga Kota Subulussalam melaporkan PT.Laot Bangko tentang keadaan dan keberadaan serta status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT.Laot Bangko di wilayah Kota Subulussalam kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Ketua Komisi II Irfannusir.

Laporan tersebut dikatakan Pundeh Sinaga pada rabu (09/02/22) di gedung LPSE setdako Subulussalam.

Data data dalam laporan tersebut langsung di terima oleh ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir Dari Partai Amanat Nasional (PAN) di saksikan rekannya Yahdi Hasan (PA) dan rombongan dari DPRA di hadapan Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, M.AP dan Ketua Komisi B DPRK setempat Ari Afriadi, SP, juga di hadiri sejumlah perwakilan dari management HGU dan PMKS  serta sejumlah pimpinan SKPK berlangsung di gedung LPSE setdako Subulussalam,”Rabu (09/02/2022),”Ungkap Pundeh sinaga yang juga anggota LMR-RI BPH-NMS Aceh Singkil dan Subulussalam serta kepala biro di sebuah media online di kota Subulussalam saat temu pers di hadapan beberapa Wartawan di salah satu warung di Wilayah Kota Subulussalam,” Minggu(13/02/2022).

Harapan Pundeh,Semoga semua data-data yang telah saya serahkan kemaren (Rabu -09/02/2022), bisa terungkap saat komisi II DPRA menggelar sidang nantinya, dan bisa melahirkan sebuah rekomendas-rekomendasi yang berpihak kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” harap Pundeh.

Lebih jauh di dijelaskan nya dalam pernyataan tertulis yang iya sampaikan saat acara kunjungan kerja komisi II DPRA di Subulussalam pada Rabu lalu, beberapa hal tentang ke adaan, keberadaan dan status HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam pada umumnya.

Menurut Pundeh Sinaga, dirinya menganggap tindakan pihak PT. LAOT BANGKO hanyalah, tidak lebih dari  “MENGANDALKAN UANGNYA YANG BANYAK”, TIDAK KENAL ATURAN, PELANGGAR UNDANG-UNDANG dan patut di duga KEBAL HUKUM

Pasalnya, kata dia, dirinya sangat kaget setelah membaca sebuah Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)  atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) bernomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tentang PERPANJANGAN jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU)  atas nama PT. Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam tertanggal 23 Februari 2021 seluas lebih kurang 3.700 Hektar.

Padahal, sambung Pundeh, sejak awal sudah terdapat banyak kejanggalan dan tidak masuk akal. Di antaranya, setelah terbitnya surat dari tiga desa di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sekitar pada tahun 2016 lalu. Yaitu, Desa Cipare Pare, Cipare Pare Timur dan desa Lae Simolap untuk mendukung surat Walikota Subulussalam tentang rekomendasi kesesuaian HGU PT. Laot Bangko terhadap RT-RW Kota Subulussalam, sedangkan keberadaan yang tiga desa tersebut sama sekali tidak berbatasan dengan PT. Laot Bangko.

“Kalau saya tidak salah, desa yang  berbatasan langsung dengan PT. Baot Bangko adalah, desa Jontor, Sikelang dan Kampung Baru di kecamatan Penanggalan. Desa Kuta Cepu dan desa Tangga Besi di Kecamatan Simpang Kiri serta desa Batu Nafal, Namo Buaya dan Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat” ujarnya.

Lebih jauh Pundeh memaparkan, dirinya juga bersama dengan pengacaranya dari LMR-RI BPH-NMS membuat laporan di Polres Subulussalam sesuai dengan Surat Keterangan Bukti Lapor (STBL)  bernomor: BL/05/II/2020/ reskrim tertanggal 12 Februari tahun 2020. Kemudian iya terima Dua lembar Surat Pemberitahun Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari polres Subulussalam.

Selain melaporkan PT. Laot Bangko ke Polres setempat, surat dari LMR-RI BPH-NMS bernomor: 02/LMR-RI/A.SING-SBS/II/2020, perihal: Sanggahan Atas Perpanjangan/Pembaharuan Izin HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam tertanggal 07 Februari 2020 juga di layangkan kepada Walikota Subulussalam.

“Kita tidak anti investor, bahkan kita butuh investor. tetapi kita berharap  investor yang datang ke negeri kita ini jangan kayak preman atau hanya mengandalkan kekuatan dengan uang,  sehingga semua urusannya bisa selesai tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada yang semestinya wajib di patuhi” tandas Pundeh.

Bahkan, kepala desa Kuta Cepu Rosdianto, sambung pundeh, juga telah melayangkan Dua lembar surat bernomor: 220/75.1.10/2021 perihal: Permintaan Penetapan Tapal Batas Lahan HGU PT. Laot Bangko yang di alamatkan kepada meneteri negara ATR/BPN tertanggal 27 September 2021 dan di tembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Aceh, Walikota Subulussalam dan beberapa instansi terkait.

Selanjutnya, Surat Kepala kampong Kuta Cepu, bernomor: 175/75.300.1.10/2021. Perihal: Permintaan ‘ENCLAVE’ lahan masyarakat Kuta Cepu dari penguasaan PT. Laot Bangko tertanggal 22 November 2021 yang di alamatkan kepada Walikota Subulussalam juga di tembuskan kepada kementerian ATR/BPN-RI, Gubernur Aceh dan beberapa instansi terkait.

“Namun kesemuanya yang kami lakukan selama ini, mulai dari pemerintahan tingkat Dua (Pemko) tingkat Satu (Provinsi)  dan pusat terkesan tidak menggubris, hanya seperti kata istilah. Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu, semua tutup mata” terang Pundeh.

(Agus/J.Perngin Angin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button