Satlantas Polresta Banyuwangi Sosialisasikan Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 LLAJ
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Satlantas Polresta Banyuwangi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait pasal 227 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang Lalu-Lintas dan Angkutan jalan kendaraan angkutan ODOL/ over dimensi dan over load di bengkel Las “USAHA JAYA” di Jalan Garuda Dsn. Krajan Rt. 01 Rw. 01 Desa Genteng kulon Kec. Genteng Kab. Banyuwangi,
Rabu, 09 Pebruari 2022, pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Hasil kegiatan untuk Pemilik Bengkel Las “Usaha Jaya” Agus Santoso menerangkan bahwasannya untuk pengelasan atau pengerjaan kendaraan Truk atau kendaraan Odong-odong/kereta gandengan yang tidak sesuai dengan aslinya/over dimensi dan over load,” mereka semua karena permintaan dan kami hanya mengerjakan sesuai dengan permintaan perorangan atau Perusahaan,” ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi KOMPOL Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyuwangi IPDA Wahid Hasyim, SH menghimbau dan mensosialisasikan kepada pemilik bengkel las ,” Terkait Pasal 227 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ kendaraan Over dimensi dan Over Load adalah tindak pidana kejahatan karena perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang diopsnalkan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp. 24.000.000-, (dua puluh empat juta rupiah).
Sekaligus pada saat itu juga Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyuwangi menekankan kepada pemilik bengkel las tersebut untuk tidak menerima lagi orderan kendaraan truk atau kendaraan lain yang akan direnovasi tidak sesuai dengan tipe atau keaslian yang dikeluarkan dari Perusahaan.
(jojo/alvin/BN)