
MANADO, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian daerah sulawesi utara (POLDA SULUT) benar perang terhadap korupsi,tak hentinya memproses segala bentuk kasus tindak pidana korupsi di bumi nyiur melambai,dibuktikan belum lama ini Rabu,16/02/22 kembali melakukan gebrakan dengan menahan mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota BITUNG berinisial “RL” 49 Tahun,terkait dugaan kasus proyek hibah air minum dengan total nilai kerugian negara mencapai 14 Miliar rupiah.
Modus tersangka membuat keterangan surat surat rekening pelanggan air fiktif bagi masyarakat kota bitung yang berpenghasilan rendah, untuk mendapat dana hibah proyek air minum dari pemerintah pusat tahun anggaran 2017 dan 2018 jelas kombespol Jules Abraham Abast ,Kabid humas polda sulut.
Kejadiannya berawal pada tahun 2016 silam, Dirjen cipta karya kementrian PUPR Mengundang pemerintah kabupaten dan kota se indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum.Kota Bitung salah satu saat itu menjadi salah penerima program tersebut karna bersedia menyiap data dokumen pendukung yaitu idle capacity sebesar 50 liter per detik, sebagai salah satu syarat yang diminta pihak kementrian PUPR.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan investigasi yang melibatkankan saksi ahli akademisi dari kampus politeknik negeri manado ternyata pihak PDAM Kota Bitung tidak memiliki idle capacity.
Pihak PDAM merekayasa dengan membuat surat surat rekening fiktif, tidak sesuai dengan realita di lapangan,karena nama pelanggan yang tertera pada rekening pembayaran merasa tidak pernah menggunakan air atau pun membayar tagihan air kepada pihak PDAM Bitung.
Atas usulan surat fiktif, pemerintah pusat melalui kementrian keuangan akhirnya mentransfer Dana tersebut kerekening pemerintah kota bitung.
Badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan perwakilan manado sulut menurunkan tim audit investigasi atas permintaan penyidik ditreskrimsus menemukan kejanggalan pada kasus tersebut dan disimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp.14.000.000.000,00.
Barang bukti berupa, foto copy dokumen telah di sita penyidik ditreskrimsus, serta telah memeriksa keterangan saksi dan terlapor akhirnya pihak kami (Polda) melakukan penahan kepada tersangka RL 49 Tahun mantan dirut PDAM Dua Sudara Pemkot Bitung.
Tersangka,dijerat pasal 2 dan/atau 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke 1 e KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milar, jelas jules.
Direktur kriminal khusus polda sulut, kombespol Nasriadi menambahkan, dalam kasus ini terus dalam pengembangan dan kemungkinan besar masih adanya tersangka lain, karena sejak perencanaan awal tidak lah mungkin tersangka RL melakukan penelitian sendiri. (FANDI_29)