JPU Bacakan Sidang Dakwaan MS Mantan Kades Muara-Batu

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melaksanakan sidang pembacaan dakwaan terhadap MS mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu di dakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Desa Muara Batu-Batu Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 yang di laksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa 22 Februari 2022.
“Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, S.H., M.H kepada Bidiknasional.Com mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa MS (47 Tahun) Mantan kepala Kampong Muara Batu Batu pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes T.A 2018 s/d T.A 2020 yang di laksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Abdi Fikri menerangkan, Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa MS didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi / Penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Batu Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam yang bersumber dari Dana APBN T.A 2018 s/d T.A 2020.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang berdampak merugikan keuangan negara dalam Pengelolaan APBDes pada Kampong Muara Batu-batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari APBN/APBK sebesar Rp723.726.767,00,” ungkap Abdi Fikri PLH Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam dalam Pres rilisnya yang di terima bidiknasional.com.
Adapun Pasal yang dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Terdakwa MS yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi.
Kemudian Sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin 7 Maret 2022 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yaitu pemeriksaan saksi-saksi,”Terang Abdi Fikri mengakhiri.
AGUS DARMINTO

