Man Batak Divonis 20 Tahun, Sebagian Besar Hartanya Dikembalikan Hakim PN Rantauprapat

Foto: Man Batak Dihukum 20 Tahun
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Majelis hakim PN Rantauprapat, Delta Tamtama (ketua), Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan (hakim-hakim anggota) membacakan vonis terhadap terdakwa gembong sabu Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak, Selasa (22/2/2022).
Gembong narkoba Man Batak, Irman Pasaribu alias Roy alias MB (40), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar, Selasa (22/2/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Man Batak divonis bersalah melakukan tindak pidana jual beli sabu dan pencucian uang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual , menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar,” sebut Delta Tamtama.
Tamtama dalam sidang yang didampingi hakim anggota Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan, membacakan putusannya di hadapan Jaksa penuntut umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan, penasihat hukum terdakwa Tengku Fitra Yunita dan terdakwa yang hadir virtual dari Lapas Rantauprapat.
Sebagian besar harta benda terdakwa berupa mobil-mobil mewah, sejumlah bidang tanah pertanian, tanah pertapakan dan bangunan-bangunan rumah bersertifikat atas nama Irman Pasaribu dan orang lain, yang disita penyidik pada penyidikan kasus ini, dikembalikan kepada istri terdakwa, Nur Ainun, PNS di RSUD Rantauprapat.
Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa Man Batak terbukti melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu dan tindak pidana pencucian uang, namun tidak sependapat terhadap tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Delta dalam putusan perkara pidana khusus, nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap itu, menyatakan, barang bukti 2 unit mobil dan 6 bidang tanah pertanian, pertapakan tanah dan bangunan di atasnya beserta sertifikatnya dan 21 rumah kontrakan dikembalikan kepada istri terdakwa, Nur Ainun melalui terdakwa dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg, pistol airsoftgun dan 2 HP dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti dilaporkan jurnalis , Delta Tamtama seusai persidangan menjawab sejumlah wartawan, menjelaskan harta benda yang diperoleh terdakwa sebelum tahun 2017, dikembalikan kepada istri terdakwa, karena menurut saksi-saksi, terdakwa Man Batak melakukan bisnis jual beli sabu mulai 2017 dan sebelumnya terdakwa kontraktor di Pemda dan istrinya mengajukan pinjaman kredit PNS dari Bank Mestika Rantauprapat untuk membuka usaha butik. Sedangkan harta benda yang dibeli setelah 2017 dirampas untuk negara.
“Apabila kawan-kawan kurang puas, kan masih ada upaya hukum banding. Silakan jaksa melakukan banding,” sebut Delta.
Menanggapi vonisnya yang dinilai memberi ruang bagi terdakwa untuk kembali berbisnis narkoba di daerah ini, Delta mengatakan laporkan jika terdakwa berbisnis narkoba lagi.
Sementara, JPU Kejari Labuhanbatu menghormati putusan majelis hakim itu. Namun tim JPU akan melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
“Atas petunjuk pimpinan, kami mengambil sikap serta menyatakan banding atas putusan hakim. Kami akan segera membuat memori banding,” sebut Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Maulitasari dan Daniel Tulus Sihotang dan Theresia saat dimintai wartawan tanggapan JPU.
Penasihat hukum terdakwa, Tengku Fitra Yunita menilai putusan hakim terhadap Man Batak masih terlalu berat.
“Saya kira putusan tersebut masih terlalu berat. Namun saya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim,” sebutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Man Batak dengan pidana penjara seumur hidup. Apalagi, menurut JPU, majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Telah menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak korban dan merusak generasi bangsa.
JPU juga menuntut agar hakim menyatakan barang bukti uang Rp505 juta lebih, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero Sport, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg, 2 HP dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Menyikapi tuntutan tersebut, PH terdakwa, Tengku Fitra keberatan. Keberatan dibacakannya pada nota pembelaan dalam persidangan sebelum putusan.
Tengku Fitra menyebut terdakwa Man Batak tidak merugikan negara, dan terdakwa adalah seorang ayah dengan 3 anak yang masih memerlukan kasih sayang orangtua, sehingga ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada Man Batak.
Awalnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Irman Pasaribu alias Man Batak, di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1/2021) siang, setelah membeli dan menerima sabu 5 kotak teh cina (5 Kg) di Cikampak.
Tersangka ditangkap bersama istri keduanya, LM dan supirnya, KH, di dalam mobil CRV hitam yang melaju dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 Kg.
Namun Irman sempat kabur, Minggu (10/1/2021) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan kasus.
Man Batak disebut salah satu gembong narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dilakoninya setelah menjadi penarik becak motor dan pekerja migran di Malaysia.
Terdakwa memiliki pangsa pasar narkoba yang luas melalui jaringan-jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilannya, terdakwa mampu mengumpulkan kekayaan hingga puluhan miliar rupiah, puluhan ruko dan mobil-mobil mewah dan belasan bidang tanah pertanian dan pertapakan serta rumah.
(M. SUKMA)