JATIMSURABAYA

Tambahan Penghasilan Pegawai Dishub Jatim Telan APBD 2021 RP 83,6 M

● Teka – Teki Alokasi Dana Pegawai “Berprestasi” (2)

Exsklusif, Wawancara Wartawan BN Bersama Mulyono, SH, Kasubag TU Dishub Jatim

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.comSEBAGAIMANA diberitakan sebelumnya, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp 83.619.182.000

Berdasarkan informasi, data dan/atau dokumen yang berhasil dihimpun wartwan BIDIK NASIONALBIDIKNASIONAl.com, selain menganggarkan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS, pada Tahun APBD 2021 Dishub Jatim diketahui telah melaksanakan anggaran untuk Belanja Jasa Tenaga Perhubungan Rp 11.858.400.000, Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Rp 2.509.200.000 serta Belanja Tunjangan Fungsional PNS Rp 1.646.383.000, dan Belanja Tunjangan Beras PNS 1.922.896.000,.

Bahwa dalam mengembangkan pendapat umum  berdasarkan informasi yang tepat dan akurat. Redaksi koran BIDIK NASIONALBIDIKNASIONAl.com secara resmi telah mengajukan permohonan wawancara melalui surat nomor 127/308.PW/PU-BN pada, Senin 1 Februari 2022;

Menanggapi informasi, data dan/atau dokumen di atas, Kepala Sub Bagian TU, Dinas Perhubungan Jawa Timur, Mulyono, SH kepada Wartawan BIDIK NASIONALBIDIKNASIONAl.com membenarkan bahwa Dishub Jatim pada Tahun APBD 2021 menganggarkan Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS dengan nilai pagu Rp 83.619.182.000;.

“Benar pada Tahun APBD 2021, Dishub Jatim telah merencanakan anggaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS dengan nilai pagu Rp 83.619.182.000, tapi itu nilai pagu karena berdasarkan laporan keuangan terealisasi kurang lebih Rp 60,9 miliyar,” ungkap Mulyono, SH kepada wartawan koran  BIDIK NASIONALBIDIKNASIONAl.com, Senin 14 Februari 2022;

Lebih lanjut Mulyono, SH  meyakinkan bahwa penyusunan, penetapan, hingga realisasi Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS sudah sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedomon Umum;

Namun saat ditanya Pedomon Umum yang digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Mulyono, SH  tidak bisa menjelaskan terkesan tidak mengetahuinya.

“Mohon maaf, Pedoman Umum yang dimaksud berlaku untuk semua OPD dilingkungan Pemerintah Pemprov Jatim, saya lupa dan belum membacanya kembali,” akunya.

Menurut Mulyono, SH pringsipnya penetapan nilai Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP berdasar Klas Jabatan, contoh Klas III s/d V -+ Rp 5 juta – 6 juta, dan untuk Klas VI s/d VIII -+ 8 juta – 10 juta, sementara Klas IX s/d X -+ 11 juta, hingga Klas XI s/d XII -+ Rp 15 juta,” jelasnya.

Lagi, saat disinggung perihal laporan realisasi Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS dan jumlah pegawai yang tercatat sebagai menerima tambahan penghasilan pada Satuan Kerja Dishub Jatim, Mulyono, SH  juga tidak bisa menunjukkan/menjawab.

“Kami belum mendapat informasi perihal realisasi anggaran TPP, dan jumlah pegawai yang tercatat sebagai penerima tambahan penghasilan, kiranya bisa dimaklumi saya baru penempatan tugas di Dishub Jatim sebelumnya saya di UPT P3 LLAJ Probolinggo,” ujarnya;

Redaksi koran BIDIK NASIONALBIDIKNASIONAl.com tetap berharap mendapat penjelasan secara terperinci dari Dishub Jatim perihal laporan realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS yang menelan APBD Jatim sebesar Rp 83.619.182.000 miliyar tersebut.

(Toddy/Lipsus/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button