ACEHSINGKIL

PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA ANGGARAN TAHUN 2022

Penulis : Ka Ds.Zulkarnain.Lubis, Humas LSM Tim Pemantau Percepatan Pembangunan Desa

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Undang-Undang Desa Nomor : 06 Tahun 2014 Pasal 82.

1.).>.Masyarakat Desa Berhak Mendapatkan Informasi Mengenai Rancangan Dan Pelaksanaan Program Pembangunan Desa.

2).>. Masyarakat Desa Berhak Dan Melakukan Pemantauan Terhadap Rancangan Dan Pelaksanaan Program Pembangunan Desa.

3).>. Masyarakat Desa Wajib Melaporkan Hasil Pemantauan Dan Berbagai Keluhan Terhadap Rancangan Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Kepada Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa.

4).>.Pemerintah Desa Wajib Menginformasikan Perencanaan Dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa,Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kepada Masyarakat Desa Melalui Layanan Informasi Kepada Umum Dan Melaporkan nya Di Dalam Musyawarah Desa Paling Sedikit (1) Satu Tahun Sekali.

5).>.Masyarakat Desa Berpatisipasi Dalam Musyawarah Desa Untuk Menanggapi Laporan Rancangan Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.

Permendagri Nomor : 37 Tahun 2020,Pasal 23 Ayat 4.

Masyarakat Berhak Mendapatkan Informasi Sebagai berikut:

1).>.APBDes.

2).>. Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Dan Tim Yang Melaksanakan Kegiatan.

3).>.Realisasi APBDes.

4).>.Realisasi Kegiatan.

5).>. Kegiatan Yang Belum Selesai Dan/Atau Tidak Terlaksana.

6).>.Sisa Anggaran Atau Bahasa Keren nya Silpa.

Di Jelaskan Dalam Pemendagri Nomor : 20/2028 Pasal 9.

1).>.APB Desa Terdiri Dari :

A.>.Pendapatan Desa.

B.>.Belanja Desa.

C.>.Pembiayaan Desa.

2).>. Pendapatan Desa Di Klasifikasikan Dan Menurut Kelompok,Jenis Dan Objek Pendapatan.

3).>.Belanja Desa Di Klasifikasikan Dan Menurut Bidang,Sub Bidang,Kegiatan,Jenis Belanja,Dan Rincian Objek Belanja.

4).>.Pembiayaan Di Klasifikasikan Dan Menurut Kelompok,Jenis Dan Objektib Pembiayaan.

Semoga Bermanfaat Untuk Kepala Desa dan Masyarakat nya Untuk Kemajuan Lingkungan Desa nya.

Roni.S

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button