Tek foto: Didik Catur Kadishub Kota Kediri
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Beredar informasi melalui media mainstream yang menyatakan bahwa ada dugaan pungutan liar (Pungli) pada uji kir. Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Didik Catur membantah adanya pungli pada pelayanan uji kir di kantor Dishub Kota Kediri.
Didik Catur menjelaskan, bahwa apabila kepengurusan uji kir dilakukan oleh pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan, maka hal tersebut tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan
“Dikarenakan, sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan atau non tunai. Pembayaran bisa langsung melalui Multy Payment Bank Jatim dan QRIS (barcode), ” terang Didik, Selasa (1/3/2022) saat ditemui di ruangnya.
Sukandar Ka.UPT Pengujian Kendaraan
Sementara itu, dalam berita yang beredar di media mainstream dikatakan bahwa seorang pemilik kendaraan jenis Pick Up yang telah melakukan uji KIR mengaku merogoh kocek lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan supaya proses uji KIR dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.
Berdasarkan perda tersebut disebutkan tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3500 kg sebesar 35 ribu rupiah dan JBB > 3500 kg dikenakan tarif sebesar 45 ribu rupiah. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibandrol harga 10 ribu rupiah, penggantian plat seharga 5 ribu rupiah, dan pengecatan tanda samping senilai 6 ribu rupiah.
“Selanjutnya, untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan pinalti sebesar 10 ribu rupiah dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar 100 ribu rupiah, ” jelasnya.
Menurutnya, bahwa bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai 25 ribu rupiah. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar 60 ribu rupiah (35 ribu untuk pengujian dan 25 ribu untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar 70 ribu rupiah (45 ribu untuk pengujian dan 25 ribu untuk bukti lulus), ” terangnya.
“Namun jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar 35 ribu rupiah untuk JBB < 3.500 kg dan 45 ribu rupiah untuk JBB > 3.500 kg, ” jelas Didik.
Meski demikian dia menganggap pemberitaan pada media mainstream menjadi sebuah masukan dan saran.
“Tentunya berita mainstream kami anggap sebagai masukan dan saran yang konstruktif yang patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub Kota Kediri dalam melayani masyarakat lebih baik, ” ungkap Didik.
Terpisah, Sukandar selalu Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kediri menjelaskan, secara gamblang bahwa mekanisme pengurusan uji kir disini itu memang ada yang melalui biro jasa atau pemilik kendaraan sendiri langsung datang ke balai uji kir.
“Kalau melalui biro jasa yang jelas ada imbalannya, besaran imbalan sendiri kita pihak Dishub Kota Kediri tidak tahu. Karena itu merupakan kesepakatan antara pemilik kendaraan dengan biro jasa. Dan, kesepakatan itu sudah diluar kewenangan pihak Dishub Kota Kediri, ” tegas Sukandar.
Menurutnya, bahwa biro jasa ini memang legal, mereka dalam mengurus uji kir dari rumah sudah dipersiapkan berkasnya. Kemudian didaftarkan ke loket nanti diterbitkan kode billing, untuk pembayaran langsung melalui online atau non tunai. Yaitu, melalui Multy Payment Bank Jatim atau QRIS.
“Jadi proses pengujian pun semua sama tidak ada yang membedakan. Mulai persyaratan, antrian dan mulai pemeriksaannya juga sama, ” ungkap Sukandar. (Nyoto)