JATIMNGAWI

DPMD Pemkab Ngawi Buka Sosialisasi Program Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2022

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) melakukan sosialisasi Program Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2022, bertempat di gedung Notosuman dengan menghadirkan Operator Siskuides se-Kabupaten Ngawi, Rabu (3/02/22).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arif Syaifudin.SSTP M.Si, Kasi Pembangunan Desa Eko Purnomo, SE ,MM, keuangan desa, Fauzan bersama staf, Kaur keuangan serta Team Siskuides desa se- Kabupaten ngawi.

Kepala Bidang Arif Syaifudin ,dalam sambutannya menyampaikan erimakasih kepada tim Siskuides Desa yang telah menghadiri undangan, mengingat akan pentingnya informasi Pengelolaan Keuangan Desa ini.

“Apalagi di dalam Perpres 104 th 2021 khususnya di pasal 5 ayat 4, terdapat ketentuan bahwa anggaran dari Dana Desa, harus di alokasikan maksimal 40% untuk membantu masyarakat terdampak Covid 19.

Ketentuan itulah yang dirasa memberatkan pemerintahan Desa ,sehingga muncul berbagai protes, maka pemerintahan kab ngawi ,Telah mengambil kebijakan di antaranya mendukung ngawi Organik dengan mengadakan Ramah Lingkungan ,selain itu masing – masing desa harus menganggarkan untuk Rumah Tidak Layak Huni minimal dua rumah dengan biaya per rumah 17,5 juta diambilkan dari APBDes,'” Ujarnya.

selanjudnya Arif Syaifudun juga menambahkan,” Selain yang 40 % untuk Bantuan Langsung Tunai, Desa juga masih harus menganggarkan 8% untuk terdampak covid 19 ,Serta 20% lagi di gunakan untuk lumbung pangan, termasuk kegiatan kegiatan petani, belum lagi pajak yang harus di tanggung oleh desa, makanya kita disini untuk memberikan petunjuk serta arahan sesuai pedoman yang ada di PP,104 terutama di pasal 5 ayat 4 itu. tanpa ada kendala,” pungkasnya.

Hal ini di kuatkan oleh keterangan Sigit Mujianto, Spd . Kasi perencanaan desa kersoharjo kecamatan geneng waktu di mintai keterangan media BN menyampaikan ,” Untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan desa , adanya Peraturan Menteri no 104 pasal 5 ayat 4 tentang Dana Desa semula memang sangat membingungkan ,tetapi setelah adanya Sosoalisasi dan petunjuk tentang pengelolaan keuangan desa pada hari Rabu (3/02/2022) di Notosuman dengan narasumber DPMD kab ngawi ,akhirnya semuanya menjadi jelas dan gamblang .

Hal ini juga dikuatkat oleh keterangan JUADI Ketua AKD kabupaten ngawi ,” Bagi saya pribadi itu tidak ada masalah tentang pelaksanaan PP 104 terutama di pasal 5 ayat 4 toh itu untuk rakyat.

‘Malah di desa saya tidak ada kendala ,perlu anda ketahui untuk 40% ,untuk BLT ,kayak nya malah lebih ,setelah kita lakukan pendataan ternyata yang layak dapat Bantuan langsug Tunai sekitar 90 orang kita beri semua ,dan tidak mengurangi yang 20 % untuk ketahanan pangan atau 8% bagi desa saya ,semua demi rakyat saya. (Leo/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button