
Ilustrasi gambar
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kabar gembira adanya Surat Keterangan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, informasi nya akan segera di tanda tangani oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jombang. Ternyata sampai saat ini belum di terima, sehingga seharusnya bagi para guru menjadi kabar gembira, semoga tidak menjadi kabar duka bagi mereka.
Pasalnya, banyak guru “was-was” menunggu kabar baik tersebut. Padahal menurut informasi dibeberapa daerah sudah di berikan. Ada apa dengan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jombang ?.
SK PPPK tersebut diterbitkan untuk mengangkat bagi peserta yang lolos seleksi PPPK guru sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dihimpun dari berbagai sumber Bidik Nasional (BN), sejak awal Februari 2022 hingga saat ini di bulan Maret 2022, menurut informasi, bahwa SK PPPK tahap 1 akan diberikan pada bulan Maret 2022 , tapi sampai sekarang belum ada kabar yang jelas.
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jombang ketika di konfirmasi BN melalui WhatsApp mengatakan ,” Belum ada persepsi adminitrasi antara BKN dengan Kemenpan RB ” jawabnya singkat. Bahkan aturan baru NIP PPPK yang di terbitkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN ,bagaimana respon Kepala BKD Jombang, masih belum tahu.
Dalam aturan terbaru BKN yang di terbitkan 14 Februari lalu ,ada kewajiban pejabat pembina kepegawaian ( PPK) untuk melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ) saat mengusulkan NIP PPPK.
Menurut salah satu guru di Jombang mengatakan kepada BN, ‘ Informasinya untuk daerah lain, 1 Maret 2022, PPPK guru tahap 1 akan menanda tangani kontrak kerja sekaligus penyerahan SK.
“Kalau SK tersebut sudah ada penyerahan, kami merasa lega bisa resmi menyandang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan gaji kita langsung di bayar di bulan ini. Tapi hingga sekarang masih menunggu, ada apa ini?. Selain itu untuk prosesi 1 Maret, seluruh CPNS dan PPPK sudah memenuhi ketentuan sebagaimana tertera dalam Surat BKD Nomor 005/327/410.201/ 2022.
Perlu diketahui, SK Pengangkatan PPPK tanggal 25 Februari 2022. Tetapi terkait jawaban dari Kepala BKD Jombang bahwa belum ada persamaan persepsi terkait persyaratan adminitrasi antara BKN dengan Kemenpan RAB ini kan lebih aneh lagi,” ujar salah satu guru yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui BN.
Perlu diketahui, bahwa SK Pengangkatan mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai dasar hubungan kerja dengan instansi dan sebagai dasar pemberian gaji.
Pertanyaannya, berapakah besaran gaji yang di terima peserta yang lolos menjadi PPPK?,
Pada Perpres Nomor 96 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Perjanjian tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. (Tok)