
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Menindak lanjuti pemberitaan bidiknasional.com dalam link,https://bidiknasional.com/2022/03/02/warga-desa-pamanukan-hilir-keluhkan-uang-pengembalian-pembelian-sembako-bpnt/
Seperti halnya yang terjadi di desa Pamanukan Hilir, Kec. Pamanukan, Kab. Subang, Jawa Barat, oknum karyawan (BPD) sebut saja inisial M, yang diduga terang-terangan melakukan penggiringan warga dan kolektif pembelian barang sembako ke salah satu warung yang di ketahui sebagai Rukun Tetangga (RT) di tempatnya.
Diketahui, struk pembelian yang di terima oleh KPM (Kartu Penerima Manfaat) bertuliskan toko big-big yang di ketahui sebagai agen brilink E-waroeng di desa Pamanukan.
Sumber BN yang mengaku sebagai warga desa pamanukan hilir mengatakan, membenarkan bahwa toko big-big tersebut adalah Agen brilink E- waroeng. Pada setiap pencairan dirinya melihat oknum BPD tersebut membantu pembagian sembako BPNT kepada para KPM saat pencairan melalui BRI link himbara atau melalui KKS. ungkapnya.
Sebagai edukasi dan ulasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya (BPD) dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang di lakukan nya.
Selain itu, menyalah gunakan wewenang dan jabatanya serta melanggar sumpah/ janji jabatan.
Untuk diketahui, Badan Permusyawaratan Desa atau di singkat menjadi (BPD) adalah lembaga yang befungsi untuk pemerintahan yang anggotanya mewakili dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis.
Fungsi dari (BPD) yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan apirasi masyarakat desanya serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Kewjiban dan larangan bagi (BPD) dilarang merugikan kepentingan umum,atau meresahkan sekelompok warga desanya. Apa lagi melakukan diskriminasi terhadap warga atau golongan masyarakat desa.
(M.tohir/tim)