JATIMLAMONGAN

Kasus Kekerasan Pelajar dan Mahasiswa di Lamongan, Kapolres: Prihatin dan Menjadi Tugas Bersama

Keterangan Gambar : Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri, Kanit Pidum Ipda Sunandar serta Kasi Humas Iptu Jinanto Gelar Konferensi Pers di Mapolres Lamongan. Senin (7/3/2022)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap orang atau barang diduga dilakukan oleh pelajar dan Mahasiswa kepada korban yang juga seorang pelajar.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/11/2022/SPKT/POLSEK NGIMBANG/RES LAMONGAN/POLDA JATIM, tanggal 27 Februari 2022.

Kejadian perkara ini terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 20.30 Wib di dalam warung Naik Daun Coffee Jl. Raya Babat-Jombang Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Identitas tersangka berinisial S (24), berstatus Mahasiswa, yang beralamat di Dusun/Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang Lamongan, kemudian SA (18), berstatus Pelajar, beralamat yang sama.

Sedangkan tersangka berinisial R dan J serta tersangka D berstatus jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dikembangkan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Polres Lamongan.

Barang bukti yang berhasil diamankan untuk disita, menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K, dalam konferensi pers nya pada Senin (07/03) adalah 1 (satu) buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 (sepuluh) keping pecahan gelas kaca yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.

Modus operandi adalah pelaku S berperan menantang berkelahi dan memukul menggunakan tangan kanan mengepal ke arah pundak bagian kanan korban sebanyak 1 (satu) kali.

Sedangkan untuk pelaku SA berperan memukul dengan tangan kanan mengepal ke arah leher bagian belakang korban sebanyak 1x (satu kali) dan memukul punggung bagian belakang korban sebanyak 1x (satu kali).

Untuk pelaku R berperan memukul dengan menggunakan tangan dan kaki kosong ke arah korban beberapa kali.

Pelaku J berperan memukul dengan menggunakan tangan dan kaki kosong ke arah korban beberapa kali. Serta pelaku D berperan memukul korban menggunakan gelas ke arah kepala korban (satu kali) dan memukul menggunakan tangan dan kaki kosong beberapa kali mengenai tubuh korban.

Kronologis pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Tim Jaka Tingkir Satrekrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya dua pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud, berada di rumahnwa yang beralamat di desa Purwokerto kecamatan Ngimbang Lamongan.

Kemudian Tim Jaka Ting bersama anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang segera menuju ke lokasi dan pada pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan kedua pelaku S dan SA.

Setelah keduanya dilakukan interogasi mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pemukulan terhadap korban AK (16) juga seorang pelajar.

Pasal yang disangkakan, kata Kapolres Lamongan adalah pasal 170 ayat (2) ke te KUHP Jo pasal 80 UU NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 170 ayat (2) ke te KUHP yang berbunyi, barang siap dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka, dengan penjarah selama lamanya tujuh tahun.

Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan dan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Dipidana dengan pidana penjarah paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah),” ujar AKBP Miko.

Dalam hal ini, kami pun telah berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur wilayah Lamongan maupun berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Untuk bisa memberikan pembekalan kepada Mahasiswa serta siswanya. Karena kita lihat pelaku maupun korban, dari kejadian yang serupa bersal dari kalangan Mahasiswa maupun pelajar.

Ini menjadi suatu keprihatinan kita bersama menjadi tugas kita bersama mulai dari orang tua, penyelenggaran pendidikan sekolah hingga masyarakat sekitar.

Untuk bisa memberikan edukasi sehingga bahwa tindakan yang dilakukan ini adalah melanggar hukum, tindakan seorang pengecut.

Kami dari Polres Lamongan berkomitmen untuk mengungkap, menangkap dan menegakkan aturan yang ada berkaitan dengan kejadian berkaitan dengan perkara ini, tentu saja upaya preventif (pencegahan) nya ini yang harus kita utamakan.

Yaitu dengan membekali siswa peserta didik maupun Mahasiswa untuk dapat berprilaku dan bertingkah laku yang baik, yang jelas melibatkan masyarakat di Kabupaten Lamongan,” pinta Kapoles.

Penulis     : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button