
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Beredar kabar, akibat pemberitaan mengenai Illegal Logging (Pembakaran liar atau Penebangan liar) hutan, salah satu wartawan di Mandailing Natal, Sumatera Utara dianiaya oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).
Wartawan salah satu media online tersebut langsung melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian setempat.
Menanggapi kejadian penganiayaan itu, Wakil Sekjen III DPW PJID-N Aceh Syahbudin Padang menyampaikan permintaan khususnya kepada Polda Sumatera Utara agar mengusut tuntas pelaku penganiayaan.
” Terhadap pelaku penganiayaan agar segera ditangkap dan dihukum seberat beratnya,” ujar Syahbudin Padang kepada bidiknasional.com di Singkil (06/03).
Dijelaskan nya, Wartawan itu dilindungi UU Nomor 40/1999 Tentang Pers. Khususnya wartawan Aceh Singkil-Subulussalam yang bergabung dalam organisasi Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara ( PJID- N) jangan pernah takut dan gentar.
” Memang itu resiko menjadi wartawan. Bekerja melaksakan tugas jika dianiaya itu, harus di hadapi seperti apa yang saya katakan diatas.
Kinerja Aparatur Penegak Hukum (APH) benar benar memberikan perlindungan terhadap wartawan,” jelasnya.
Hanya saja kata dia, “apabila wartawan teraniaya dan melapor ke APH, seharusnya tidak di introgasi dari pangkal sampai ujung. Sebab wartawan dalam kejadin ini teraniaya sebagai korban. Dengan kata lain, melapor ke APH bukan untuk ditindas. (Roni.S)