
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Pegandon bersama Koramil 02 Pegandon melaksanakan Patroli antisipasi gangguan Keamanan serta Pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 , yakni edukasi publik tentang wajib Protokol Kesehatan di hukum Polsek Pegandon, di sekitar pasar , Rumah Makan, cafe ,area publik dan kios2 pedagang , Selasa (8/3/2022).
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH mengatakan, “Pemantauan Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif warga, Pedagang maupun pengendara, dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa melaksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung Upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Covid 19″, Ujannya.
AKP Zainal Arifin juga menyampaikan, pemantauan hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga, pedagang maupun pengendara. Dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat, kita bisa laksanakan demi kesehatan serta keselamatan bersama. Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal menambahkan “Karena masih ditemukan warga tanpa masker, , itu semua akan tegakan kita, dan Kami mengimbau kepada warga dalam Pemberlakuan untuk kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Upaya penyebaran virus corona (covid) -19) dengan 5 M Memakai Masker ,. Menjaga jarak,. Menggunakan masker. akseptasi, Membatasi mobilitas,” pungkas AKP Zainal.
(Doni Kurniawan)