ACEHGAYO LUES

Masyarakat Keluhkan Uang Dana Desa Peparik Gaib Gayo Lues, Diduga akan Dipotong DPMK

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Masyarakat keluhkan Uang dana Desa Peparik Gaib kecamatan Blang Jerango Gayo Lues diduga akan dipotong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Pemotongan Dana Desa Peparik gaib terjadi di karena untuk membayar sangsi yang mencapai nilai uangnya sebesar Rp 214.144.000 diambil dari pemberdayaan Rp 138 juta, pengadaan kendaraan Dinas juga dihapus untuk menutupi uang itu, Belum cukup juga diambil dari dana cadangan Covid-19 yang nilainya sebesar Rp 10 juta masih kurang lagi maka di ambil dari gaji perangkat perangkat desa.

Bahwa setiap ada uang yang digelapkan/ dilarikan oleh Pengulu lama maka mendapatkan sangsi bahwa Pengulu yang baru yang membayar uang yang disalah gunakan oleh Pj Pengulu lama. Uang senilai itu besar bagi desa, kalau harus diganti maka yang mana lagi untuk desa.tegas masyarakat yang tidak mau disebut namanya Kepada bidik nasional jumat(04/03/2022) sekira pukul:17:00 wib

Hal ini telah dilaporkan ke Camat, dan inspektorat. Pihak inspektorat ada mereka datang ke kampung ini untuk menyelidiki. namun belum ada hasil yang disampaikan ke kami sebagai masyarakat jelasnya.

Sementara di hari yang sama Camat Blang Jerango, Abdurrahman, S.Pd, saat di konfirmasi Bidik nasional terkait hal tersebut mengatakan kita tidak tinggal diam, memang ada laporan dari Perangkat Desa secara lisan dan langsung kami balas surat tersebut ke DPMK dan sudah bernegosiasi dengan pihak ahli waris atau keluarga untuk berbicara lebih lanjut.

Diterangkan nya, pemotongan dana Desa sebenarnya itu bukan pemotongan, Dana yang telah dibawa oleh Pj pengulu pihak desa tidak berani merealisasikan dana otomatis pihak kecamatan juga tidak berani merealisasikan anggaran tersebut.

Di hari yang berbeda Bidik Nasional Com meminta konfirmasi Kabid Ketahanan Masyarakat dan Kampung Deddi Ardian,. Rabu (09/03/2022).Dirinya mengatakan Pemotongan Dana Desa bukan dari DPMK , karna penyaluran dana desa bukan dari DPMK tetapi langsung dari kas negara melalui KPPN Kutacane.

Lanjut nya kenapa di potong karna mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yg di bawa lari oleh PJ sebesar 214 jt lebih sanksi dari Peraturan Kementerian Keuangan. Apabila ada dana yg tidak di realisasikan pada tahun 2021, maka akan di potong atau di sesuaikn oleh Bendahara Negara, Dalam hal ini KPPN pada anggaran tahun 2022 Itu peraturan nya yang di aplikasi kan di dalam Sistem Keuangan Omspan Kemenkeu.

“Jadi bukan kami yang potong dan juga dana bukan dari kami yang salurkan ke Desa,” pungkasnya. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button