Keterangan Gambar : Insiden kereta api (KA) tabrak truk di rel perlintasan sebidang berpalang pintu antara Stasiun Surabayan – Stasiun Lamongan
Pasca Insiden KA Tabrak Truk di Lamongan
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dua penjaga palang pintu perlintasan kereta api (KA) tepatnya di sebelah barat terminal Lamongan diperiksa Polres Lamongan, Kamis, (10/03).
Pasalnya, pasca insiden terjadinya tabrakan yang melibatkan kereta api (KA) dan truk di rel perlintasan sebidang berpalang pintu antara Stasiun Surabayan – Stasiun Lamongan.
Dua petugas jaga palang pintu yang bertugas saat kejadian, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Iptu Anang disampaikan.
Karena kelalaian dari petugas palang pintu, Anang menyebut adanya dugaan sebagai penyebab terjadinya tabrakan, maka penyidikan untuk kasus tabrakan ini diserahkan ke Penyidik Unit 3 Sat Reskrim Polres Lamongan.
“Dalam penyidikan ini kita serahkan ke Reskrim, karena ini berkaitan dengan kelalaian petugas palang pintu, Sat Lantas tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan,” terangnya.
Terpisah, pihaknya membenarkan akan melakukan penyidikan terhadap dua orang petugas palang pintu rel KA yang bertugas saat kejadian berlangsung.
“Iya benar mas, tapi besok mereka diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri.
Dalam hal ini Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan perihal pemeriksaan terhadap dua petugas jaga palang pintu oleh satreskrim Polres Lamongan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Kalau masalah itu kita serahkan kepada pihak kepolisian dan kita masih menunggu hasilnya seperti apa,” ujar Luqman Arif.
Sebelumnya diberitakan, atas musibah kemarin, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada pelanggan Kereta api Ekonomi Lokal rute Cepu – Surabaya Pasarturi.
Perjalanannya terganggu karena adanya insiden tertemper truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Surabayan – Stasiun Lamongan pada pukul 6.37 WIB.
“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut.
Pihaknya berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.
“Seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri.
Meski demikian, Luqman kembali berharap kepada masyarakat memahami regulasi diperlintasan sebidang yang sudah ada undang-undang perkeretaapian dan juga lalu lintas angkutan jalan.
“Dimana disebutkan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Selain itu, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tandasnya.
Penulis : Bang IPUL