
Foto: Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Kab Bogor Yusep.S.ST
BOGOR, BIDIKNASIONAL.com – Terkait lambatnya pencetakan surat tugas pengukuran untuk berkas pengakuan hak di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten,”akhir bulan Maret tahun 2022 akan lancar kembali untuk pencetakan surat tugas.”Hal ini dikatakan oleh Kasubag TU Yusep.S.ST, ketika ditemui BN diruang kerjanya Jum’at (11/3/2022).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Yusep.S.ST mengatakan, sesuai dengan peraturan baru bahwa para Surveyor Berlisensi nanti harus bergabung dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).Jumlah KJSB di Kabupaten Bogor ada 4 KJSB,”peraturannya sudah turun segera akan kita sosialisasikan,” kata Yusep.
“Untuk penjaringan Para Surveyor nanti akan kita seleksi dengan ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila dalam seleksi nanti nilainya tidak lulus maka Surveyor tersebut akan gugur dengan sendirinya, walaupun selama ini Surveyor tersebut sudah memiliki lisensi, Surveyor harus menguasai tentang pengukuran dan peraturannya,” jelasnya.
Diterangkan nya, epada para pemohon selama ini ada keterlambatan pencetakan surat tugas pengukuran untuk berkas pengakuan hak dikarena terbentur dengan peraturan baru, peraturannya sudah selesai dalam akhir Maret 2022, pencetakan surat tugas akan normal kembali.
Sementara menurut pemohon pengakuan hak yang dihubungi BN Jum’at (11/3/2022) yang tak bersedia disebut identitasnya mengatakan, bahwa berkas permohon untuk pengakuan hak sudah dimasukan lewat loket pada bulan September 2021 hingga saat ini belum juga dicetakan surat tugas pengukuran.
” Berkas sudah saya ajukan hampir 7 bulan, pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor tidak mencetakan surat tugas pengukuran karena Surveyor Berlisensi hingga saat ini mempunyai tunggakan pekerjaan. Kalau berkas saya tidak bisa dicetakan surat tugas, seharusnya ketika saya ajukan lewat loket tolak saja,”Kritik Sumber BN. (eml)