TERKAIT PENYELESAIAN STATUS LAHAN KAWASAN REGISTER 45B, BUPATI LAMBAR GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT

LAMPUNG BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Bupati Lampung Barat,H. Parosil Mabsus melakukan rapat dengar pendapat terkait dengan penyelesaian status lahan kawasan hutan lindung register 45B Pekon suka pura Kecamatan Sumber Jaya, Senin 14-03-2022.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Camat Sumber Jaya, Camat Kebun Tebu, Peratin Suka Pura, Peratin Tri Budi Syukur dan Tokoh Masyarakat setempat.
Bupati Parosil Mabsus dalam kesempatan itu antara lain menjelaskan pertemuan itu dilakukan dalam rangka bersilahturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan penyelesaian lahan kawasan hutan lindung register 45B Pekon Suka Pura tersebut.
” Selain ajang kita bersilahturahmi, rapat ini juga dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan inspirasi masyarakat dalam rangka menyelesaikan permasalahan status lahan kawasan hutan lindung yang dihadapi oleh masyarakat” terang Parosil.
Parosil menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat terkait status lahan tersebut. Pada prinsipnya kita sama-sama berupaya dalam penyelesaian status lahan yang berada di pekon suka pura dalam mensejahterakan masyarakat, lanjut Parosil.
“Kami berharap apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat terkait dengan penyelesaian status lahan ini dapat terealisasikan,” tandasnya.
Parosil berharap kepada masyarakat untuk bekerjasama dan saling melengkapi, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan status lahan dapat terwujud.
“Harapan saya kepada masyarakat untuk bekerjasama, dalam konteks saling melengkapi untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan status lahan di Pekon Suka Pura ini,” tutupnya. (FIK)