KALTARATANJUNG SELOR

Komisi III DPRD Kaltara Segera Tinjau AMDAL dan Ijin Tambang Emas Sekatak Bulungan

Ellia Dj anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR, BIDIKNASIONAL.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, dalam waktu dekat akan menginventarisir tambang emas yang beroperasi di Kalimantan Utara. “Dengan demikian kita akan mendapatkan data yang mana tambang legal dan yang mana ilegal, khususnya di sektor pertambangan emas, ” kata Ellia Dj, kepada media ini, Rabu (16/3/2022).

Ia juga menambahkan, untuk pertambangan emas, sesuai laporan masyarakat yang masuk ke DPRD, banyak yang tidak terkontrol dengan baik. ” Dalam hal ini DPRD hanya ingin operasional penambangan betul-betul mengacu kepada sistem yang benar dan  berwawasan lingkungan, ” tegas Ellia Dj.

Artinya baik menyangkut ijin operasi, maupun ijin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada setiap aktifitas harus ada, sebelum melakukan kegiatan penambangan dilapangan.

“Sampai saat ini kita hanya mendengar saja lewat laporan warga bahwa ada tambang liar, tapi berapa jumlah belum diketahui persis, ini lah yang harus diketahui supaya ada langkah-langkah yang konret sebagai bahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, ” ujarnya.

Karena itu juga, pihak segera meminta data konkret berapa jumlah tambang emas yang ada. Selanjutnya melakukan mapping di lapangan sejauh mana dampak yang ditimbulkan akibat eksploitasi yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir ini.

Kenapa langkah ini dilakukan, karena pihak dewan benar-benar ingin tau seberapa jumlah kelompok yang melakukan kegiatan. “Untuk diketahui, ini diupayakan oleh Dewan bukan berarti seolah-olah ingin menghalangi investor atau ijin pertambangan, tidak sama sekali, akan tetapi bagaimana supaya tambang ini kedepan merasa nyaman dan merasa bertanggungjawab dalam menjaga kelestarian lingkungan paska ekploitasi, ” imbuh Ellia Dj.

Sesuai hasil kesepakatan, komisi III  juga akan turun ke lokasi tambang emas Sekatak. Khusus meninjau AMDAL milik perusahaan maupun usaha tambang perorangan. “Untuk kelapangan ini belum kita pastikan kapan, tapi yang pasti dalam waktu dekat, ” tutup Ellia Dj. 

Laporan: humas setwan/*

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button