Syarat Umum Pengangkatan Perangkat Kampong di Subulussalam, Lulusan Paling Rendah SMU Sederajat
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (4B) Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalm Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampong, Pemerintah Kota Subulussalam mengeluarkan Perwal Nomor 6 Tahun 2022 Syarat Umum Pengangkatan Perangkat Kampung Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Umum/sederajat.
Hal tersebut termasuk sebagai program Prioritas dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam bertempat di aula kantor Camat setempat, Senin(14/03/2022).
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Walikota Subulussalam H.Affan Alfian dan sejumlah pejabat jajaran Pemerintah Kota Subulussalam yakni Wakil Walikota Drs. Salmaza, MAP, Sekda Ir. Taufit Hidayat, MM, staf ahli dan para Asisten, Kepala SKPK, Forkpimcam Simpang Kiri, para Keuchik Mukim dan para tokoh.
Camat Simpang Kiri dalam sambutan nya mengatakan ,hari ini kita berkumpul disini dalam melaksanakan agenda tahunan musyawarah rencana pembangunan di tingkat kecamatan tahun 2023″, ujar Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe,S.STP
Dijelaskan nya, Untuk mendapatkan mengenai Prioritas Pembangunan di wilayah kecamatan simpang Kiri berdasarkan masukan dari desa dan nantinya menyepakati pengelompokan prioritas pembangunan berdasarkan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Simpang Kiri berdasarkan tugas dan fungsi SKPD yang ada di kota Subulussalam.
Di sampaikan nya Pelaksanaan Musrembang yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencaanaan,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,tata cara dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang dan tatacara pembangunan jangka menegah daerah dan rencana kerja pemerintah.
“Tentunya kita sama-sama berharap musrembang ini akan menghasilkan dokumen perencanaan yang mampu menampung aspirasi masyarakat di kecamatan simpang kiri dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kota Subulussalam,” ungkapnya.
Demi terwujudnya hal tersebut Rahmayani munthe menyampaikan yang menjadi prioritas dalam musrembang yang dilaksanakan tersebut adalah salah satunya memperkuat dan meningkatkan tata cara pemerintahan di Desa.
Untuk memperkuat tata cara pemerintahan di Desa Walikota Subulussalam telah mengeluarkan Perwal Kota Subulussalam Nomor 6 tahun 2022 tentang Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat kampong yang menyebutkan syarat umum perangkat kampong berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum, paparnya.
Selain itu, Bapak Walikota juga telah menetapkan 5 Desa di Wilayah Kecamatan Simpang Kiri,Kota Subulussalam Sebagai Desa Pilot Project antara lain Desa Subulussalam Barat,Desa Suka Makmur, Desa Buluh Dori , Desa Tangga Besi dan Desa Subulussalam Kota.
Dengan harapan status desa ini mampu meningkatkan status dari sebelumnya.” Tentu hal ini perlu dukungan dari Pemerintah Kota Subulussalam melalui SKPD terkait dalam membangun 5 (lima) Desa yang menjadi Pilot Project di kecamatan Simpang Kiri,” tutupnya.
AGUS DARMINTO