
INDRAMAYU, BIDIKNASIONAL.com – Direktur utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Drs. H. Sugiyanto diketahui memangku rangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas di KPL Mina Sumitra Indramayu.
Hal itu dibenarkan oleh Krisnanto, salah satu staf Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu saat dikonfirmasi wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional (BN) /Bidiknasional.com, ditemui di kantor KPL Mina Sumitra Indramayu pada hari Kamis (10/3/2022).
“Kalau untuk masalah direktur itu mungkin saya gak tahu ya, tapi kalau badan pengawas iya, beliau sebagai Badan pengawas di KPL Mina Sumitra,” jelas Krisnanto singkat.
Saat itu, BN juga mencoba menggali data lebih lanjut terkait gambar struktur organisasi KPL Mina Sumitra, hanya saja Krisnanto masih belum memperbolehkan BN untuk mengambil
foto, dan hanya menunjukan foto di kalender KPL Mina Sumitra yang juga tertera foto – foto pengurus.
“Itu kan istilahnya boleh dibilang ini perusahaan, rahasia perusahaan,” ucapnya.
Dari pantauan BN pada billboard di depan kantor KPL tersebut juga terpampang foto Drs. H. Sugiyanto dengan keterangan sebagai Ketua Pengawas dan juga terpampang di baliho pada pintu masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.
Dihari yang sama, BN mencoba mengkonfirmasi Dirut Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Drs. H. Sugiyanto dikantornya, Hanya saja, menurut security yang saat itu berjaga, menyarankan BN untuk mengatur janji terlebih dahulu. “Ia harusnya ada janji dulu sih mas,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
pasal 67 ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a. Anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, danbadan usaha milik swasta;
b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan; dan/atau
c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan”.
Disebutkan juga, dalam pasal 67 tersebut pada ayat 2 yang berbunyi, “Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu – waktu dari jabatan sebagai anggota direksi”.
Anggota Komisi I DPRD Indramayu, H. Muhaemin saat dimintai keterangan terkait Perda Kabupaten Indramayu yang mengatur
terkait persoalan rangkap jabatan tersebut, ia mengatakan,”Belum, belum mengatur kesana, turunan dari itu kita belum mengatur ya, kaitannya dengan Direksi yang ada di wilayah, yang menjadi kewenangan Pemda Indramayu,” jelas H. Muhaemin, ditemui di gedung DPRD Indramayu, Jum’at (11/3/2022).
BN juga mencoba menanyakan terkait Perda yang mengatur tentang BUMD di Kabupaten Indramayu. “Ada yang, saya lupa yah, kemarin tuh ada kita punya Perda tentang badan usaha milik daerah,” ucap H. Muhaemin.
Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Ibnu Risman Syah (Foto: Candra)
Terpisah, menanggapi persoalan rangkap jabatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Ibnu Risman Syah mengatakan, “iya
kalau anda tadi bicara soal menabrak sebuah aturan ya harus dievaluasi kembali, harus dikaji kembali ketika tidak boleh dobel/rangkap jabatan dan tidak diperbolehkan oleh undang – undang tadi, ya harus nanti kita akan klarifikasi, kita klarifikasi dengan kita panggil mitra kerja sesuai dengan tupoksinya,” ujarnya, ditemui di
gedung DPRD Indramayu, Jum’at (11/3/2022).
Ketua Komisi III DPRD Indramayu itu, juga mengaku baru mengetahui terkait adanya persoalan rangkap jabatan tersebut.
“Baru tahu kalau pak Sugiyanto ada di KPL Mina Sumitra itu, (sebagai pengawas) malahan saya baru tahu,” ucap Ibnu Risman.
Hanya saja, saat BN menanyakan terkait Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Indramayu yang mengatur soal BUMD di Indramayu,
Ibnu Risman belum memberikan jawaban pasti. “Karena Perda itu tersendiri ya, kalau PDAM sendiri biasanya gitu kan, kalau Perda untuk BPR sendiri kan gitu biasanya untuk keuangan saya belum begitu membaca total,” katanya.
Lebih lanjut, menanggapi persoalan rangkap jabatan tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, akan mengecek
terlebih dahulu, karena ia mengaku baru mendengar terkait persoalan rangkap jabatan Dirut Perumda BPR Karya Remaja tersebut.
“Nanti setelah ini saya cek dulu ya, karena saya juga ijin nih, baru mendengar ya, saya cek dulu bagaimana, bagaimana pun semua akan sesuai dengan aturannya kalau memang kan sudah jelas bahwa tidak boleh merangkap jabatan seperti itu yah,” tutur Nina, ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Di hari yang sama, BN mencoba mengonfirmasi ulang Dirut Perumda BPR Karya Remaja, dan hanya bertemu dengan Mona selaku Customer service (CS), dan ia hanya mengarahkan BN
untuk mengonfirmasi kepada Karyono selaku Legal Officer Perumda BPR Karya Remaja.
Ketika BN mencoba berulangkali menghubungi dan mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp
Karyono selaku Legal Officer hanya membalas, “Saya lagi gak masuk kerja Mas, Lagi kurang sehat,” tulisnya kepada wartawan BN melalui pesan elektronik Whatsapp pada hari Rabu
(16/3/2022).
Sementara itu menanggapi persoalan rangkap jabatan tersebut, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa mengatakan, “Jika tidak ngawur bukan Indramayu. Jika tidak memalukan bukan Indramayu namanya. Jika tidak mau tahu bukan Indramayu juga namanya. Jika tidak menggelikan bukan Indramayu juga namanya. Semua itu ada dan meng-ada di kita, di Indramayu,” ujarnya kepada BN, Kamis (17/3/2022).
“Bayangkan saja Bupati Nina tidak tahu bahwa Dirut BPR KR (BPRI) rangkap jabatan menjadi Ketua Dewan Pengawas di Koperasi Mina Sumitra. Bupati konon baru tahu setelah media/
mengkonfirmasinya. Bahkan bisa dipastikan Bupati juga tidak pernah mau tahu dengan Perda dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang
BUMD. Bahkan yang jauh lebih parah Bupati tidak mau ingin tahu dan tidak mau ingin paham semua regulasi yang berkaitan dengan
tata kelola pemerintahannya. Sungguh hebat dan memalukan, bukan? Bahkan menjadi ngawur,” tutur pria yang biasa disapa Oo
itu.
Oo lanjutnya mengatakan, “di sisi lain, Dewan, Ketua Komisi 3 dan Ketua F. Golkar juga tidak tahu dan konon baru mendengar. Bahkan ketika ditanya mengenai Perdanya juga tidak tahu, nanti dicek dulu. Betapa parah dan ngawurnya, Dewan yang mengesahkan kok tak tahu dan mungkin tak mau baca juga, sungguh memalukan. Padahal jika lupa ya tinggal buka google dan dibaca lantas dijelaskan pada jurnalis yang nanya. Tapi apakah ada di google, itu soalnya. Perda saja disembunyikan, tak bisa diakses publik. Ya jika buka google yang muncul #not fount 404# lantas ngomong Bupati dan Dewan ngomong sudah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Omong kosong itu semua,” tandas Oo.
“Jika publik tidak percaya sama Dewan itu sudah tepat sekali. Jika publik menganggap ada Dewan tapi tiada juga sudah sangat benar,
karena ternyata Dewan hanya sebagai lembaga stempel politik terhadap Perda, APBD dan lainnya padahal makan minum dan
kesehatannya rakyat yang harus membayar atau menanggungnya. Dewan tidak berfungsi dan atau tidak ada fungsinya bagi rakyat,” lanjut Oo.
“Untuk itu, Bupati Nina jika ingin bermartabat, harus segera mengambil tindakan tegas dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tutup Oo. (Candra)