LAMPUNGPESISIR BARAT

BUPATI DAN DPRD PESISIR BARAT TANDATANGANI PERSETUJUAN RANPERDA USULAN KEPALA DAERAH

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Akhirnya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat menandatangani kelima Ranperda usulan Kepala daerah tahun 2022. Dengan ditandatanganinya kelima Ranperda itu berarti Ranperda itu telah mendapat persetujuan dari pihak Legislatif setempat.

Penandatanganan persetujuan kelima Ranperda usulan Kepala daerah itu dilakukan di dua tempat yang berbeda,pasalnya Rapat Paripurna DPRD setempat tentang persetujuan lima Ranperda itu dilakukan secara Virtual meeting, Rabu 23-3-2022.

Dalam paripurna yang sempat ditunda waktunya dari jadwal semula dimulai pukul 10.00 lantaran belum kourumnya anggota Dewan yang hadir tersebut, akhirnya dilaksanakan pada pukul 14.00 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD,Nazrul Arif dan didampingi kedua Wakil Ketua yakni Piddinuri dan Ali Yudiem digelar di Ruang sidang DPRD setempat.

Sementara diwaktu yang sama tempat yang berbeda,Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H.Plt. Sekda, Ir. Jalaludin, M.P, Kepala Bappeda Drs. Gunawan, M. Si, Kepala BPKAD Kasmir, S. Sos, Plt. Kadis Kominfotik dan Persandian Drs. Miswandi Hasan, M. Si, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab mengikuti Paripurna itu yang digelar melalui Virtual Meeting
Adapun kelima.Ranperda yang diusulkan Bupati selaku Kepala daerah dan disetujui oleh pihak DPRD setempat yakni Ranperda tentang tata kelola badan usaha milik daerah, Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga, Ranperda tentang pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang Lembaga penyiaran publik lokal radio siaran Krui dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudi daya ikan.

Bupati Pesiser Barat,Agus Istiqlal dalam kesempatan itu antaralain menjelaskan perlu untuk diketahui bersama bahwa dalam proses pembentukan Peraturan daerah terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan produk hukum daerah. Dari fasilitasi yang telah dilaksanakan, Gubernur Lampung memberikan hasil fasilitasi di maksud melalui surat Gubernur Nomor: 188.342/0868/03/2022 tanggal 8 maret tahun 2022 hal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat,lanjut Agus Istiqlal.

Kemudian terang Agus,berdasarkan surat Gubernur tersebut, terdapat 3 (tiga) Ranperda yang tidak mendapat izin Gubernur untuk disetujui bersama DPRD karena adanya penyederhanaan birokrasi serta sistem perundangan terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudi daya ikan dan 2 (dua) ranperda usul Kepala daerah tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga. kemudian, untuk ranperda yang dapat dilanjutkan ke tahap paripurna persetujuan ada 2 (dua), yaitu Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran krui.

Dalam penyusunan ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah,tambah Bupati.

Dalam ranperda ini juga mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh sebab itu dianggap perlu untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,papar Bupati.

Untuk ranperda lembaga penyiaran publik lokal radio siaran Krui disusun berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 Tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik lokal.

Diakhir sambutannya Bupati Pesisir Barat berharap dengan ditetapkannya dua Peraturan daerah usul Kepala daerah dimaksud, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good gouvormance) di Kabupaten Pesisir Barat,tutup Agus Istiqlal. (FIK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button