Keterangan Gambar: DLH Kabupaten Lamongan laksanakan sosialisasi tentang Pengelolaan LB3 bagi Fasyankes. Kamis, (24/03)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan).
Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Mahkota Lamongan Jawa Timur pada Kamis, (24/03).
Pasca terbitnya UU cipta kerja dan PP 22 2021 banyak dinamika dan perubahan dalam pengelolaan limbah B3.
Salah satunya adalah perubahan numenklatur izin pengelolaan limbah B3 menjadi persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 dan SLO.
Sedangkan izin penyimpanan limbah B3 menjadi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang terintegrasi dalam persetujuan Lingkungan.
Pengelolaan limbah medis dan limbah B3 secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2021.
Dalam sambutan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamongan. H. Anang Taufik, SSTP, MSi., menyampaikan bahwa meningkatnya pertumbuhan penduduk dan lapangan usaha di wilayah Kabupaten Lamongan.
Tentunya, menambah peningkatan pada produksi limbah dan polusi yang kemudian berdampak pada kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Lamongan.
Anang Taufik juga berharap agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) berkomitmen mengelola limbah agar dapat menjadikan Lamongan terhindar dari pencemaran lingkungan.
“Saya berharap Fasyankes dalam kegiatan masing-masing bisa berkomitmen dalam mengelola limbah, agar nantinya Kabupaten Lamongan bisa menjadi Kabupaten yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Pembangunan lingkungan hanya dapat dilakukan secara berkelanjutan jika adanya keterlibatan masyarakat.
Oleh karena itu, kata Anang Taufik, perlu ada rasa membangun kepedulian dari berbagai berbagai pihak termasuk pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lamongan untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada.
Anang Taufik juga memberikan himbauan secara langsung kepada Fasyankes untuk mengantisipasi serta mengurangi resiko pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya.
“Saya menegaskan agar Fasyankes untuk melaksanakan pengelolaan limbah dengan benar demi mengantisipasi serta mengurangi resiko terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hiduo Anang, penekanan ketaatan pengelolaan limbah B3 bagi fasyankes,” ucap Anang Taufik yang juga pernah swbagai tutor nasional soal lingkungan hidup ini.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan).
Hadir pula Narasumber dari Polres Lamongan yang menyampaikan tentang Tinjauan Hukum ketaatan pengelolaan limbah B3.
Penulis : Bang IPUL