JABARPURWAKARTA

Perpanjangan Nota Kesepahaman antara Kejari Purwakarta bersama Perum Bulog Cabang Subang

Keterangan Gambar: Perum Bulog cabang subang, melaksanakan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejari Purwakarta. Jumat (25/03/2022)

PURWAKARTA, BIDIKNASIONAL.com -Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Cabang Subang melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Jumat (25/03/2022) bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.

Penandatanganan kesepakatan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Yulitaria, SH,MH., bersama Kepala Perum Bulog Cabang Subang, Yudha Ajipribawa ini berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait Pendampingan Hukum.

Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama Kepala Cabang PERUM Bulog Cabang Subang ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria, SH,MH., turut didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwakarta.

Serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Purwakarta, Kepala Sub Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Selain Kepala Cabang PERUM Bulog Cabang Subang Yudha Ajipribawa, juga dihadiri Wakil Kepala Cabang PERUM Bulog cabang Subang.

Asisten Manager Administrasi PERUM Bulog cabang Subang, Asisten Manager Operasional PERUM Bulog Cabang Subang,” kata Kasi Datun Kejari Purwakarta Muhammad Subhan.

Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yulitaria, SH,MH., mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan RI sebagai kewenangan menjalankan fungsi hukum di bidang Datun.

“Penandatanganan kerjasama ini, kata Kajari Purwakarta merupakan perwujudan dimana tupoksi bidang Datun yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, Pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Yulitaria.

Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Purwakarta bisa memfasilitasi dan melakukan mediasi penyelesaian masalah secara profesional.

Menurut Kajari, disamping itu juga melakukan advokasi dan konsultasi hokum khususnya dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang terkait dengan hal-hal menyangkut Perum Bulog cabang Subang.

“Upaya Perum Bulog bahwa untuk mengantisipasi permasalahan hukum pada Perusahaan Umum Bulog cabang Subang baik mengenai hukum Perdata dan tata usaha Negara.

Maka dipandang perlu untuk meningkatkan frekuensi penyelesaiannya secara cepat dan akurat sehingga dapat mengurangi permasalahan hukum.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Perum Bulog, dengan melaksanakan nota kesepahaman atau MoU bersama Kejari Purwakarta dengan Ruang lingkupnya mengenai penanganan permasalahan hukum Perdata dan tata usaha Negara.

Terima kasih atas kepercayaan PERUM Bulog cabang Subang yang melanjutkan kembali kerjasama yang sebelumnya telah terjalin untuk 2 (dua) tahun kedepan ini.

Semoga kerjasama dan kepercayaan nya selama ini bermanfaat untuk PERUM Bulog Cabang Subang,” pungkas Kajari Yulitaria.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button