Warga Kampung 10 Geruduk Kantor Kecamatan Tegaldlimo Terkait Minol
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Jum’at 25 Maret 2022, warga kampung 10 geruduk kantor Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi minta digelar mediasi berkaitan pengaduan warga atas keberadaan toko miras di wilayah tersebut yang berdiri berdekatan dengan lembaga pendidikan dan pondok pesantren serta tempat ibadah.
Mediasi dipimpin camat Tegaldlimo didampingi forpimka. Pihak terlapor yaitu toko Minol (Minuman Beralkohol) bernama Banyuroso yang diwakili seorang pengacara bernama Nanang dengan mengeluarkan bukti izin usaha.
“Saya ( Masruri ) Ketua LSM BCW sendiri ditunjuk mendampingi warga. Anehnya dalam surat itu (coba anda baca paragraf terakhir ) ijin bernama NIB ini berlaku sebagai sertifikasi jaminan produk halal,” kata Masruri.
” Yang jadi pertanyaan kami adalah bukankah sertifikasi produk halal dikeluarkan oleh MUI atau sekarang Kemenag dan yang menghalalkan Miras itu siapa,” tanya Masruri.
Masruri juga menyampaikan jika pada hari senin tidak ditutup toko Minol itu, warga Kampung 10 Tegaldlimo mau mengadu ke DPRD Banyuwangi minta hearing.
Diketahui, pihak Kecamatan Tegaldlimo belum bisa menutup toko Minol tersebut.
( Jojo Tim BN )