JATIMJOMBANG

Pengolahan Limbah Telur Busuk Desa Temuwulan Diduga Mengandung Sulfida H2S

Tek foto: Tempat pengolahan limbah telur busuk di Desa Temuwulan Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang

Bupati Jombang Apakah Sudah Terima Permohonan Izin ?

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Patut disayangkan apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Jombang “tutup mata” soal
pengolahan limbah telur busuk di Desa Temuwulan Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Perlu diketahui limbah telur busuk diduga ditimbulkan oleh senyawa standar parameter bau amoniak, metil merkaptan, hidrogen sulfida, metil sulfida dan stirena.

Dihimpun bn.com dari berbagai sumber, Hasil penelitian pengenalan polusi kebauhan oleh seluruh kelompok Lingkungan Hidup, bahwasannya jenis limbah telur busuk termasuk senyawa standar parameter bau: Hidrogen sulfida.

Hidrogen sulfida atau H2S adalah senyawa gas yang muncul dari aktifitas biologis saat bakteri melakukan penguraian terhadap bahan organik tanpa melibatkan oksigen. Senyawa gas H2S terdiri dari unsur hidrogen dan unsur sulfur.
Satuan pengukurannya adalah Part Per Million (PPM). Gas ini sangat Bau seperti telur busuk. Racun yang ada pada senyawa H2S tentu saja juga dapat berdampak pada kesehatan manusia.

Tetapi anehnya seakan akan Pemkab Jombang seakan tutup mata dan lagi Dinas Lingkungan Hidup juga seakan “manut” kepada pengusaha pengolahan limbah telur busuk Desa Temuwulan.

 

Miftahul Ulum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Jombang Miftakhul Ulum ,” Pengusaha tersebut masih menunggu proses perizinannya, karena sudah mengurusnya dan nanti dia harus
memenuhi semua persyaratannya,” ujarnya kepada bn.com (17/3/2022).

“Pengolahan limbah telur busuk itu berdiri sejak tahun 2021, mengenai izinnya sedang dalam proses” sambungnya lagi.

Menurut sumber bn.com, berdiri sejak tahun 2021 bulan berapa tidak disebutkan. Aneh nya di tahun itu, baik DLH Jombang maupun
Satpol PP hanya tutup mata.

Dilihat dampak terhadap kesehatan manusia, kata sumber bn.com berdasarkan pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penegakan Lingkungan Hidup di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, apabila dilakukan penelitian ini
adalah yuridis -empiris yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan menempatkan hukum sebagai sebagai gejala sosial.

Hendaknya DLH maupun Satpol PP melakukan pembinaan dan penertiban soal izin, biarpun izin dalam proses, tetapi seharusnya
untuk diberhentikan terlebih dahulu aktifitasnya.

Menurut warga sekitar, Hendaknya Pemkab Jombag jangan “tutup mata dan telinga” , tapi segera bertindak karena apapun alasannya
izin masih dalam proses tapi belum bisa dibuktikan dan dampak dari limbah tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan warga
sekitar. Memang untuk saat ini biasa-biasa saja, sebab dampak dari limbah telur busuk itu efeknya sangat panjang terutama untuk
pernafasan manusia ” ujar warga yang tidak berkenan disebutkan namanya.

 

Pertanyaannya, untuk diketahui, bahwasannya limbah telur busuk, ada indikasi sebagai limbah berbahaya (B3) dalam permen LHK
No. p.74/MENLHK/SETJEN /KUM.1./10/2019 Tahun 2019 tentang Progam Kedaruratan Pengolahan B3?, Apakah penyimpanan limbah B3 tersebut dalam jumlah sedikitpun harus melakukan laporan progam kedaruratan tersebut kepada DLH Jombang ?. Kalau pernah dilakukan pelaporan , apa di lakukan secara berkala, atau hanya sekali atau tidak pernah dilakukan oleh DLH Jombang.

 

Selain itu apabila terjadi keadaan darurat dalam pengolahan limbah B3, setiap orang melakukan pengolahan limbah B3 melaporkan secara tertulis dan berkala kepada Bupati .

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jombang

Sementara itu dalam proses pengurusan izin pengolahan limbah telur busuk yang diambil dari pabrik Phokpan di wilayah tersebut,sampai saat ini masih belum bisa membuktikan bukti
kepengurusan soal izinnya.

Perlu diketahui, bahwa kegiatan penyimpanan limbah B3 merupakan bagian dari pengolahan
limbah B3 yang berdasarkan Pasal 1 angka 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU.PPKH)
adalah kegiatan yang meliputi pengurangan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan ,pemanfaatan ,pengolahan,dan/ atau
penimbunan.

Guna memperoleh izin pengolahan limbah B3, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin lingkungan dan harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Bupati dan melampirkan persyaratan izin.

Selain itu, persyaratan izin diperlukan : identitas pemohon ,akte pendirian badan usaha, nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang disimpan. Setelah itu dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3 dan dokumen lain sesuai peraturan perundang undangan.

Selanjutnya, Bupati memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan adminitrasi permohonan izin paling lama 2 hari kerja
sejak permohonan di terima.

Setelah itu Bupati melakukan verifikasi paling lama 45 hari. Hasil verifikasi, Bupati menerbitkan izin pengolahan limbah B3 paling lama 7 hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui atau permohonan izin tidak memenuhi
persyaratan.

Bupati menolak permohonan izin pengolahan limbah B3, termasuk pengolahan limbah telur busuk tersebut dengan alasan penolakan. Penerbitan izin tersebut selanjutnya diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik.

Pertanyaannya sekarang,apakah Bupati Jombang sudah menerima permohonan izin dari pengusaha pengolahan limbah
telur busuk di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak tersebut ? (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button