
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Ruang publik menjadi barometer komitmen warga negara dalam menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Penggunaan bahasa negara di berbagai ruang publik banyak contohnya, seperti penggunaan untuk nama gedung dan fasilitas publik, atau rambu petunjuk. Namun tak sedikit yang menggunakan bahasa asing.
Pastinya, upaya pengendalian yang sesuai dengan amanat konstitusi yang perlu dilakukan dengan peningkatan kesadaran dan kerja sama semua pihak, termasuk melalui sosialisasi.
Terkait hal itu, Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang telah dilaksanakan pada 21 Maret 2022 di Hotel Aston, Sidoarjo.
Peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut mencapai 45 orang yang terdiri atas 15 orang dari lembaga pemerintah daerah, 20 orang dari lembaga pendidikan, dan 10 orang dari lembaga swasta.
Salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri SMPN 1 Papar turut mendapat undangan, sebagai Sekolah Pengguna Bahasa Negara di Ruang Publik yang di hadiri perwakilan guru Bahasa Indonesia sbg pelaksana di lapangan, dan cocok sekali karena SMPN 1 Papar punya area wisata LITUM literasi numerasi untuk membantu siswa siswi menambah wawasannya.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Asrif, M.Hum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut bersama narasumber lainnya, yaitu Koordinator KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dian Roesmiati, M.Hum.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan pembinaan yang akan dilakukan selama 3 tahun (2022—2024) di 45 lembaga yang diundangkan. Lembaga tersebut merupakan objek vital yang memegang peran penting dalam penggunaan bahasa.
Setelah sosialisasi diselenggarakan, KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan fasilitasi atau pendampingan kebahasaan dan evaluasi pada tahun ini.
Evaluasi merupakan tahap untuk mengukur keberhasilan pembinaan. Keberhasilan pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa menggambarkan perubahan atas peningkatan kualitas bahasa di ruang publik.
Pemerintah daerah diharapkan juga turut berperan lebih aktif dalam menertibkan penggunaan bahasa asing dan mengutamakan penggunaan bahasa negara sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Seperti intisari dari Undang-Undang terkait bahasa negara . Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing.

Wiwik Suharti selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Papar Kabupaten Kediri
Wiwik Suharti selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Papar dalam wawancaranya Senin 28/03 dikantor mengatakan “Pada saat ini, banyak ruang publik yang tidak mengindahkan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia terutama di ibu kota-kota besar. Penggunaan bahasa asing yang seolah-olah menjadi kebanggaan bagi para pengguna usaha, lembaga pendidikan, dan badan pemerintahan agar lebih terkenal, lebih modern, dan lebih laku jika dijual produknya. Sebagaimana yang telah dimakan zaman dan masyarakat Indonesia lebih mencintai pengunaan bahasa Indonesia dalam kegiatan sehari-hari baik formal ataupun nonformal” Paparnya
“Dalam tahun ini kita akan mulai menerapkan pembinaan untuk penulisan apapun yang berada dalam lingkup sekolah dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mengganti tulisan-tulisan yang masih menggunakan bahasa asing dengan bahasa Indonesia. Tujuan penerapan bahasa ini adalah untuk menumbuhkan sikap positif dalam penggunaan bahasa negara pada lembaga pendidikan khususnya di Kabupaten Kediri. Sebelumnya sekolahku menggunakan bahasa asing terlebih dahulu setelah itu barulah menggunakan bahasa Indonesia dalam penulisan spanduk nama ruang yang ada di sekolah. Rupanya hal itu adalah penulisan yang salah, kita sebagai bangsa Indonesia hendaklah menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa asing (bahasa Inggris). Akhirnya seluruh yang ada di sekolah menghapus penulisan dengan bahasa asing dan mengganti dengan menggunakan bahasa Indonesia” Lanjut Wiwik.
Masih menurutnya “Kedudukan Bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa negara, bahasa pemersatu, hendaklah tetap kita jaga sampai kapanpun. Hendaknya kita bangga menggunakan bahasa negara, di ruang publik atau di manapun berada, tak lupa juga kita turut serta. Menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai pendukung kukuhnya bahasa negara, dan berusaha menertibkan penggunaan bahasa asing demi kemajuan negara, bahasa Indonesia” Pungkas Wiwik Suharti selaku Kepala SMPN 1 Papar Kediri. (Nyoto)


