JATIMJOMBANG

Status Tanah Terminal Ploso Disoal

Ket foto: Tanah Yasan Warga kini di gunakan untuk terminal yang kurang produktif,dan sarang pungli

Diduga Jadi Sarang Pungli

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Diduga Serobot Tanah yasan warga untuk Terminal Ploso Disoal. Awalnya tanah tersebut digunakan untuk Pasar Krempyeng (pasar darurat/ tradisional). Sedangkan Pemkab Jombang hanya bermodal Sertifikat Hak Pakai, namun anehnya sekarang berubah fungsi digunakan untuk terminal Ploso yang dikelola Dinas Perhubungan.

Ketua Tim Investigasi MIO (Media Independen Online) mengatakan, “Saya pernah mendengar hasil penelitian, kalau tidak salah Tanah Bekas Milik Sadar status tanah Yasan. Kalau ditinjau dari Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tertang Pendaftaran Tanah, perlu diteliti peralihan hak dari pemilik ke Pemkab untuk terminal Ploso,” ujar Totok ketua MIO Jombang.

Dikatakan Totok, Metode penelitian yuridis normative yang bertumpu pada data sekunder Jan primer guna menyectahui secara kongkrit terhadap segala permasalahan yang timbul dalam praktek pendaftaran tanah hak mulik adat Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tanah bekas milik adat yang belum didaftarkan tidak dapat di pindah tangankan. Oleh sebab itu perlu didaftarkan di kantor pertanahan (BPN). Kewajihan pendaftaran tanah bekas milik adat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 untuk mernjamun kepastian hukum. Hambatan-hambatan dalam pendaftaran tanah berupa sumber Jaya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana dan bekas permohonan yang tidak lengkap.

Maka bila diteliti secara detail, Pemkab Jombang sangat berisiko dan lemah dalam menimbulkan konflik Agraria, bahkan berpotensi pada penyalahgunaan wewenang. Pertanyaannya? Apakah sudah benar bila tanah adat atau yasan warga tersebut masuk dalam asert milik Pemkab Jombang.

Memang pada awalnya tanah yasan Warga Ploso tersebut digunakan untuk pasar, dari sekian lama Pemerintah Dati Il Kabupaten Jombang menguasai dan memanfaatkan tanah warga untuk pasar daerah tanpa alas hak. Sehingga pada tahun 1997 terbitlah Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Provinsi Jawa timur No. 270/ HP/35/1997 Tentang Pemberian Hak atas tanah yang dimohon oleh pemerintah Kabupaten Jombang diberikan dengan berstatus HAK PAKAI dengan lamanya pemakaian “Selama dipergunakan untuk pasar Ploso”.

Selanjutnya pada tahun 1998 Kepala Kantor Pertanahan Jombang menerbitkan sertifikat Hak Pakai dengan pemegang HAK Pemkab Daerah Tingkat II Jambang, yang berkedudukan di jombang.

Semenjak berpindahnya pasar Ploso ke sebelah barat jalan, maka secara otamatis telah berakhirlah Hak pakai oleh Pemkab Jombang. Maka seharusnya Pemkab Jombang mengembalikan tanah adat atau tanah yasan warga tersebut kepada pemilik hak asal atau kepada ahli waris. Tetapi sebaliknya tanah tersebut seakan sudah milik atau dimiliki oleh Pemkab Jombang.

Selain itu menurut Cak Jenggot salah satu tokoh masyakarat asli wilayah Ploso, dan tahu sejarah tanah yasan warga yang saat ini dipergunakan terminal Ploso tersebut mengatakan kepada BN, “Supaya diketahui, bahwa Pemkab jombang melalui Dinas Perhubungan telah memanfaatkan tanah (terminal plaso) tersebut taripa alas hak, maka akan menimbulkan problem baru dalam sengketa agrarian,” pungkasnya.

Bagian aset daerah atau pihak Dishub Jombang mungkin lebih mengetahui lebih jelas terkait tanah yasan tersebut, tetapi hingga kini belum behasil untuk ditemui. Selain terkait tanah yasan warga yang sekarang digunakan untuk terminal yang diduga kurang produktif penggunaannya, sangat disayangkan pada aktifitas kesehanan di terminal tersebut juga ada indikasi pungutan liar (pungli) yang diduga masuk dalam kantong “oknumoknum” Dishub Jombang. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button