LAMPUNGPESISIR BARAT

DPRD PESISIR BARAT DESAK PEMKAB, TAHUN 2023 PRIORITASKAN PEMBANGUNAN DI DAERAH TERPENCIL

Keterangan gambar: Ahmad Muhyan politisi Partai Perindo yang duduk sebagai anggota DPRD Pesisir Barat dari Daerah pemilihan (Dapil) Bengkunat

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Dikabupaten Pesisir Barat Lampung ada empat Pekon (Desa) yang masuk dalam kategori daerah terpencil.Hal tersebut didasarkan pada data dari pusat statistik setempat.Keempat Pekon)Desa ) itu berada di Way Haru Kecamatan Bengkunat.

Selain masih sangat minimnya sarana dan prasarana infrastruktur,seperti akses jalan, fasilitas pendidikan , kesehatan, penerangan juga masih sangat rendah dan minimnya Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang dimiliki.
Hal tersebut menjadi perhatian yang serius dari lembaga Legislatif setempat.

Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 mendatang  Lembaga perwakilan rakyat (DPRD) Pesisir Barat mendesak Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan pembangunan di daerah terpencili,yang salah satunya Way Haru supaya daerah tersebut terbuka dari keterisolasian demi adanya pemerataan pembangunan.

Hal itu disampaikan Ahmad Muhyan politisi Partai Perindo yang duduk sebagai anggota DPRD Pesisir Barat dari Daerah pemilihan (Dapil) Bengkunat.

Ditemui diruang kerjanya,Senin 28-3 – 2022 pada bidiknasional.com, Ahmad Muhyan menjelaskan sangat prihatin menyaksikan kondisi wilayah dan masyarakat yang ada di Way Haru.

Menurutnya, kebutuhan yang sangat mendesak saat ini adalah membuka keterisolasian daerah itu.

” Hal yang sangat mendesak untuk segera dilakukan baik oleh Pemerintah dan DPRD adalah membangun infrastruktur yakni jalan supaya daerah itu terbuka dari keterisolasian” terang Ahmad Muhyan.

Menurutnya, apabila akses Jalan telah terbuka dan dibangun,maka sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya didaerah itu dapat dibangun meski secara bertahap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, tambahnya.

Masih kata Ahmad Muhyan, yang menjadi kendala Pemerintah Daerah untuk membangun jalan penghubung ke Way Haru itu adalah permasalahan teknis,yakni jalan tersebut melalui Hutan Lindung.Artinya untuk membangun jalan penghubung itu harus ada izin dari pemerintah pusat yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

” Apabila kita akan membangun jalan penghubung ke Way Haru itu tidak ada jalan lain kecuali harus melalui Hutan Lindung.Tapi saya yakin dengan niat yang ikhlas demi kemaslahatan masyarakat dan kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah dan DPRD serta Pemerintah Pusat,kendala itu dapat kita atasi,” tutupnya. (FIK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button