ACEHGAYO LUES

Tokoh Masyarakat Desak Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues dan Aparat Penegak Hukum Tertibkan Galian C di Pining

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Tokoh Masyarakat Pining Gayo Lues mendesak Pemerintah Kabupaten menertibkan aktivitas pengambilan galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aih Putih Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Hal itu dikarenakan aktivitas itu telah berdampak terhadap Lingkungan.

“Akibat tingginya aktifitas Galian C di Pining seharusnya Pemkab Gayo Lues melakukan penertiban dengan melibatkan aparatur penegak hukum, karena sudah sangat berdampak terhadap Lingkungan ,” kata Tokoh Masyarakat Harimau Pining Gayo Lues Aman Jarum kepada  Bidik Nasional Com, Kamis (31/3/2022)

Menurutnya, aktivitas pengerukan sirtu yang dilakukan oleh Salah satu badan usaha di kawasan tersebut, sudah seharusnya menjaga norma lingkungan hidup, sehingga dampak dari aktivitas itu tidak timbul persoalan baru.

“Seperti diketahui bersama, akibat aktivitas galian C ilegal ini juga sudah mengakibatkan banyak ikan jurung mati di Aih Putih terancam Punah,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Aman Jarum Pemkab Gayo Lues tidak pernah melakukan penindakan apapun terkait kondisi DAS Aih Putih tersebut,

“Sebenarnya Pemkab Gayo Lues atau Dinas terkait harusnya memberikan kesadaran kepada Badan Usaha ketika galian C yang diambil kawasan hutan Lindung , sehingga pada berdampak pada Lingkungan itu sendiri,” ujarnya

Ironisnya, kata dia, kekhawatiran terhadap dampak dari aktivitas galian C tersebut dianggap hal yang biasa oleh Pemkab Gayo Lues sehingga menimbul daya rusak yang mengakibatkan longsor dan erosi dalam kawasan DAS Aih Putih.

“Pemerintah Kabupaten juga harus melakukan tindakan tegas serta penertiban galian C sebelum terjadinya bencana yang lebih besar,” bebernya

Aman Jarum menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 1 ayat 13a, tentang Surat lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 35 (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” jelasnya

Selain itu, lanjut Aman Jarum secara peraturan perudang-undangan, aparat penegak hukum sudah dapat melakukan penindakan terhadap pelaku Galian C ilegal tanpa harus ada laporan dari masyarakat, apalagi kegiatan pengambilan Galian C tersebut tidak dilaporkan kepada aparatur ditingkat kecamatan dan Pemerintah Kampung.

“Menurut saya tidak harus menerima pengaduan terlebih dahulu baru melakukan penindakan terhadap pelaku Galian C di Aih Putih, dan menurut saya ini menjadi aneh ketika Pemerintah harus menunggu pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara di tempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drh. Ibnu Hafid saat di konfirmasi Bidik Nasional Com jumat (1/4/2022) mengatakan bahwa pihak kita belum menerima Dokumen tentang kegiatan hal tersebut,” pungkasnya. (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button