
Keterangan Gambar: Pengadilan Negeri Sampang Periksa Tempat objek sawah yang yang disengketakan Penggugat bersama Moch.Yahya dan klien Nilem di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, Jawa Timur (01/04)
SAMPANG, BIDIKNASIONAL.com – Sudah mengantongi bukti legalitas surat tanah yang di ketahui Kepala Desa Tambaan dan Camat Camplong tertanggal 25 Februari 2010 dan timbul SPPT / PBB juga sekarang ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun, Nilem (59) seorang nenek warga Karang Loh, Ds. Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang telah digugat dalam gugatan perkara perdata nomor : 01 / Pdt.G / 2022 / per 02 Februari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Adapun para PENGGUGAT berjumlah empat oran laki-laki antara lain SUNAIDI (60), warga Dsn. Gayam RT 000/RW000, Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, DJADIN (52) warga Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, BUHASAN (50) warga Dsn. Gayam RT 000/RW000, Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang serta M. HALIL (47) warga Dsn. Pesisir Barat RT 000/R WO0 Kec. Camplong, Kab. Sampang.
Diketahui, para penggugat tersebut memberikan kuasa hukum dalam perkara perdata itu kepada M. HAMDAN, SH., KHOIRUL AMIN, SH., MH. dan MOHAMMAD ZADDAM HUSEN, SH.
Jum’at 1 April 2022, siang, pantauan tim Liputan Khusus Kantor Berita Investigasi Koran BIDIK NASIONAL & BIDIKNASIONAL.com saat di lokasi objek sepetak tanah berupa sawah yang disengketakan oleh Penggugat di desa Tambaan, Camplong, Pengadilan Negeri Sampang mendatangi lokasi letak titik koordinat Sawah yang diperkarakan.
Melalui Hakim ketua, Afrisal dari PN Sampang menyampaikan sedikit keterangan soal letak objek sekaligus pihaknya belum memberikan segala bentuk pernyataan mengenai hasil keputusan.
” Nanti pak ya. Mohon maaf hari ini kami belum bisa memberikan pendapat Pak ya. Nanti dalam putusan aja. Kami hanya mengumpulkan bukti-bukti aja di lapangan namanya Periksa tempat. Perkara masih kewenangan PN Sampang, eksepsi ditolak dan agenda berikutnya pembuktian surat dari para pihak,” ujarnya.
Selain itu, tim awak media sejak perkara perdata ini dilaporkan melalui PN Sampang, telah menggali beberapa pokok materi gugatan hingga saat sekarang dikumpulkan, berikut paparan para pihak melalui Kuasa Hukumnya menjelaskan dalam isi pokok permasalahan.
Petugas BPN Kabupaten (Jaket kuning) nampak hadir dalam agenda Periksa Tempat PN Sampang
Ditemui terpisah, MOCH YAHYA, S.H. Advokat / Pengacara adalah Advokat & Konsultan Hukum klien atas nama NILEM sebagai Tergugat menjelaskan, agenda hari ini adalah Periksa Tempat (PS) oleh PN Sampang adalah proses lanjutan paska Putusan Sela.
” Pada sore hari ini kami selaku pengacara tergugat dari ibu Nilem, yang mana disengketakan perbuatan melawan hukum yang diduga, Sunaidi dan kawan-kawan para penggugat atau saudara kandung Sunaidi dari penggugat ini, mengakui bahwasanya tanah objek yang disengketakan seluas 973 Ha, adalah milik para penggugat. Tapi kita lihat riwayatnya terlebih dahulu. Siapa sih penggugat itu. Penggugat adalah keponakan dari yang mempunyai PETOK atas nama Pak Samin. Yang bersangkutan atau pak Samin ini tidak mempunyai anak,” papar Yahya sapaan lekatnya di Sampang (1/04).
Terkait pokok permasalahan inti, Yahya sangat menyesalkan, diduga atas perbuatan penggugat apalagi para penggugat adalah bertetangga. ” Sebelumnya itu, ada pengukuran. Kenapa si orang tuanya tergugat semasa hidupnya atau orangtua Nilem ini waktu masih hidup, kok tidak digugat. Waktu itu ada orang tuanya, kenapa ?, jangan dikira ibu Nilem ini dipikir hanya orang tua yang tidak tau menahu masalah sawah itu. Ibu Nilem adalah ahli waris sah dari kepemilikan Alm. Boesani yang mana keabsahan surat Boesani timbul keabsahan surat legalitasnya dengan persil 0022 B, juga SPPT-nya atas nama Boesani seluas 3500 M2.
Dibeberkan nya, dari perjalanan Boesani diwariskan kepada Ibu Nilem. Tanah tersebut seluas 973 M2. Dikelola oleh anak kandungnya Boesani yaitu Nilem anak kandungnya.
“Jika berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 apabila seseorang menguasai fisik dan menggarap itu menjadi hak kepemilikan. Jangan sampai tiba-tiba muncul 2018 disengketakan. Kemana 20 tahun yang lalu, kenapa tidak sengketa kan ?.
Sementara pelaksanaan Periksa Tempat dari PN Sampang hari ini, dapat diartikan, objek yang disengketakan penggugat apa benar ada di Desa Tambaan seluas 973 M2. Tetapi beliau para penggugat dan kuasa hukumnya sampai sekarang belum bisa membuktikan legalitas suratnya,” ucap dia.
Lebih menarik dan patut terus di ikuti, NILEM akan menunjukkan keabsahan legalitas tanah sawah ini yang berpuluh-puluh tahun digarap oleh Boesani dan Nilem berikut keabsahan legalitas SPPT atau objek pajaknya yang tertera atas nama bu Nilem dengan luas 973 ha yang diduga disengketakan oleh para penggugat.
Pada Intinya kata Yahya, Hakim sudah mengakui objek ini telah didaftarkan di BPN Kabupaten Sampang. Diketahui oleh mantan kepala desa yang dulu bernama Suhartono dan Camat Camplong. Secara menguasai tanah, legalitas surat adalah bukti sah bagi pemilik objek yang disengketakan.
Perlu digarisbawahi, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang yang meninggalkan tanahnya selama 18 tahun itu hak kepemilikan nya, akan gugur secara sendirinya.
Maka terang Yahya, masuk dalam gugatan para penggugat ini, mulai 50 tahun yang lalu, dia (Penggugat-red) mengakui diduga memiliki. Secara faktanya Boesani dan Nilem telah menggarap sawah tersebut selama yang disangkakan 50 tahun Itu secara hukum pemerintah otomatis sudah lepas.
Ditemui ditempat yang sama, Mujiah (80) menambahkan, Pak Samin yang dimaksud oleh para penggugat adalah sosok pria yang tidak memilki anak.
” Enggih pak (iya pak-red), Benar pak, yang namanya Pak Samin ini selama hidup tidak memilki anak,” ucap Mujiah kepada wartawan.
Lokasi Sawah seluas 973 Ha yang disengketan para Penggugat di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang
Sebagai informasi, hadir dalam agenda Periksa Tempat antara lain, tiga Majelis Hakim, Panitera dan jurusita dari Pengadilan Negeri Sampang, BPN Kabupaten Sampang TNI-Polri dalam hal ini Kapolsek Camplong atau yang mewakili dan Danramil Camplong atau yang mewakili, Kepala Desa Tambaaan atau yang mewakili, para pihak Penggugat dan Tergugat serta masyarakat sekitar objek.
Perlu juga untuk diketahui, data diterima media ini dalam pokok perkara yang telah dikirimkan pengacara Penggugat melalui surat pada PN Sampang sebelumnya, pada tahun 1950 pernah hidup seseorang bernama Alm. SAMIN bersama istrinya bernama Almarhumah Duni yang memiliki sebidang tanah, terletak di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang dengan Nomor Petok C 248, Persil 20, Klas D IIl, Ds. Tambaan atas nama SAMIN seluas 0210 ha dan atau 2100 M2 dengan batas-batas: – Sebelah Utara Tanah Milik Salwi P. Sanibeh, Sebelah Timur Tanah Milik Margulam dan Marguno, Sebelah Selatan Tanah Milik Misje P. Matlawi dan Sebelah Barat Tanah Milik Belaki dan Leyan P. Pusiah.
Kemudian pada tahun 1957 Alm. Samin telah meninggal dunia di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang dan Almh Duni juga telah meninggal dunia pada tahun 1952 di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang. Sejak Alm. Samin dan Almh.Duni menikah, sampai meninggal dunia tidak dikaruniai anak, namun Alm. Samin memilki saudara kandung yang Bernama Alm. Sapati sehingga ahli warisnya jatuh kepada saudara kandungnya yaitu Alm. Sapati.
Alm. Sapati juga telah meninggal dunia pada tahun 1968 di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang. Semasa hidupnya Alm. Sapati menikah satu kali dengan seorang perempuan bernama Alm. B. Sapati yang juga telah meninggal dunia pada tahun 1970 di Ds. Tambaan, Kec. Campiong, Kab. Sampang.
Atas pernikahan tersebut dikaruniai enam (6) orang anak yaitu: Alm. Marguno, Alm. Margulam, Alm. Marguna, Alm. Margenna, Alm. Markaya dan Alm. Marguya.
Masing masing Alm. Marguno, Alm.Marguna, Alm. Margenna, Alm. Markaya, dan Alm Marguya telah mendapatkan bagian warisannya dari P. Sapati dan B. Sapati, sedangkan khusus Alm. Margulam mendapatkan bagian berupa tanah yang terletak di Ds, Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang dengan Nomor Petok C 248, w Persil 20, Klas D III, Ds. Tambaan atas nama Samin seluas 0097,3 ha/ da atau 973 M2 dengan batas-batas: Sebelah Utara Tanah Milik Salwi P. Sanibeh, Sebelah Timur Tanah Milik Margulam, Sebelah Selatan Tanah Milik Marguno dan Sebelah Barat Tanah Milik Leyan P. Pusiah.
Untuk selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa, pada tahun 2016 Alm. Margulam telah meninggal dunia di Ds. Tambaan, Kec. Camplong, Kab. Sampang. Semasa hidupnya Alm. Margulam menikah dengan seorang perempuan bernama almh Hamdiyah yang juga telah meninggal dunia pada tahun 2017. Atas perkawinan tersebut telah dikaruniai empat (4) orang anak yaitu: SUNAIDI, DJADIN, BUHASAN, M HALIL (PARA PENGGUGAT) sebagaimana surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh kepala desa tambaan no reg: 470/01/434.504.03/21 tertanggal 24 Juni 2021.
Penulis : Lipsus/boody
Bersambung edisi depan…