ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Perkumpulan Pemantau Keungan Negara (PKN) kembali memasukkan surat ke Desa-Desa dalam Wilayah Hukum (Wilkum) Kabupaten Aceh Singkil, yang kali ini surat yang di masukkan bukan lagi surat permintaan informasi melainkan surat keberatan dari PKN Pusat tutur ketua Perkumpulan PKN Aceh Singkil, Senin (04/04/22).
Ketua Perkumpulan PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger didampingi sekretarisnya mengatakan “Tgl 04 Maret 2022 lalu kami sudah memasukkan surat permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa – Desa, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya
“Karna dalam UU itu ada batas waktu terhitung dari masuknya surat namun tidak ada juga jawaban, sehingga PKN kembali melayangkan surat kepada pihak desa – desa yang kali ini langsung surat tersebut kepada atasan PPID desa, karna juga sebelumnya sudah ada masuk surat permintaan informasi terhadap PPID desa,”
Selanjutnya Pardomuan menambahkan “memang ada berapa permasalahan kita hadapi di lapangan atau desa – desa ini, ada yang dari awal menolak mentah-mentah surat dari PKN, dan ada juga yang menolak atau tidak mau menerima surat keberatan ini pula, lucu kan,,? dan juga lebih lucu lagi, kantor desa pada saat jam kerja kebanyakan tutup, tapi berkat koordinasi dengan pimpinan pusat kita tetap cari solusi bagaimana agar usaha kami ini tidak sia – sia, dan bisa nantinya ini kita bawa keranah Komisi Informasi Provinsi (KIP) di Banda Aceh dalam pengaduan selam 30 hari kedepan,” tambahnya
“Adapun desa – desa dalam wilkum Aceh Singkil yang kita buat jadi sampel dulu yakni ; Desa Siompin Kecamatan Suro, Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan, Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor, Desa Takal Pasir Kecamatan Singkil dan Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak,” imbuhnya. (Roni.S)