Keterangan gambar: Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris, disela-sela kunjungan kerjanya bersama Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa di Surabaya, Kamis (07/04).
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Komisi IX DPR RI menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris, disela-sela kunjungan kerjanya di Surabaya, Kamis (07/04).
“Sudah seharusnya instansi terkait termasuk BPJS Kesehatan serta masyarakat mendukung Inpres ini. Tujuannya jelas apabila masyarakat sendiri telah menjadi peserta program JKN – KIS maka rakyat yang akan menerima jaminan kesehatan itu sendiri,” ujar Charles.
Charles menjelaskan, hal ini tentunya mewujudkan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun tentunya pelaksanaannya bisa dibilang tidak mudah bagi masyarakat sendiri.
“Untuk menjadi peserta program JKN – KIS perlu proses administrasi yang tidak mudah bagi sebagian orang. Contohnya ada masyarakat yang punya tunggakan belum dibayar dan kondisi ekonomi juga masih belum memungkinkan untuk membayar,” ungkap Charles.
Namun Charles mengungkapkan, penting dan perlu dipahami bahwa menjadi peserta program JKN – KIS merupakan amanat Undang – Undang. Sehingga tentunya merupakan kewajiban serta bagian dari gotong royong kita bersama untuk menuju Indonesia yang lebih sehat.
“Ya kita setuju, tetapi pemerintah harus memberikan tenggat waktu yang lebih lama, sehingga sosialisasi bisa terus berjalan dan masyarakat juga punya waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri menjadi peserta program JKN – KIS khususnya peserta mandiri. Tentunya, kami Komisi IX DPR RI siap menjadi mitra pemerintah untuk mensosialisasikan dilapangan kepada konstituen kami dan masyarakat,” tutur Charles.
Hadir pada kesempatan yang sama, Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa menerangkan bahwa sosialisasi dan edukasi menjadi hal yang mutlak dan wajib dijalankan.
“Kami sendiri di Kedeputian Wilayah Jawa Timur sudah melakukan tindak lanjut untuk peningkatan pemahaman penduduk terkait dengan program JKN – KIS, dimana setiap hari kami melakukan sosialisasi di setiap desa. Satuan kerja di desa itu yang menjadi sasaran untuk sosialisasi dan peningkatan pemahaman terhadap masyarakat,” terang Puja.
Sekarang ini, lanjut Puja, tinggal tindak lanjut instruksi tersebut ke masing-masing Kementerian Lembaga yang terlibat di dalamnya. Ditingkat pusat sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian, DPR dan Menkopolhukam dalam upaya menterjemahkan sampai ke tingkat bawah.
“Jadi hal tersebut yang kami sikapi di lapangan. Salah satu contoh koordinasi yang sudah kita lakukan adalah syarat kewajiban memiliki kepesertaan JKN – KIS aktif di Kementrian ATR/BPN,” pungkas Puja. (rn/ws/boody)