PEMKAB PESISIR BARAT SOSIALISASIKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2021 PADA CAMAT DAN PERATIN
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang UPK Eks-PNPM Mandiri Menjadi BUM-Pekon di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 7-4-2022.
Dalam sambutannya, Wakil bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H Menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 73 ayat (1) yang berbunyi pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan( PNPM -MP) wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, maka dengan Peraturan Pemerintah dimaksud paling lambat bulan februari 2023 seluruh eks PNPM – MP menjadi BUMDesa bersama.
Masih dalam sambutannya Wabup Pesisir Barat, menekankan bahwa sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 itu adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka perubahan eks PNPM-MP menjadi BUMDesa bersama yang selanjutnya akan dilaksanakan reviue oleh inspektorat kabupaten Pesisir Barat,
” Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 yang kita ikuti saat ini merupakan salah satu tahapan yang harus kita laksanakan dalam rangka perubahan status eks PNPM-MP menjadi BUMDesa bersama” tandas Pun Zul sapaan akrab dari Wabup Pesbar.
Selain itu, Wabup juga memerintahkan kepada seluruh camat untuk melaksanakan pendataan terhadap eks PNPM-MP yang ada diwilayahnya masing-masing yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati. (FIK)