Tek foto: Bukti di sertifikat menunjukan bahwa tanah lamanya digunakan untuk pasar ploso (lingkaran)
Ironis..!!!, Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum Dishub
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Perlu waspada dan teliti dalam soal tanah,sebab masalah satu ini sangat rawan sekali terjadinya masalah sengketa. Seperti yang diduga terjadi kasus tanah terminal Ploso yang dikuasai Dishub Pemkab Jombang. Diduga beralihnya tanah tersebut atas peran mafia tanah.
Dirangkum BN dari berbagai sumber; Mafia tanah dalam praktek mafia tanah,banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat. Kelompok kriminal dalam aksinya dengan cara pemufakatan jahat ini yang merampas hak tanah pihak lain, seperti di tanah milik Yasan warga Losari, Ploso. Jombang . Untuk diketahui, pelaku mafia tanah bisa membuat tanah rakyat, swasta ,atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi dan proses nya diduga melanggar hukum .
Ironisnya , dalam praktek praktek mafia tanah seperti tanah milik B.H.Iksan di Losari ,Ploso (sekarang di buat terminal Ploso) yang dikelola oleh Dishub Jombang , adanya banyak oknum Pemkab maupun BPN Jombang yang diduga turut terlibat. Contoh dari pengalaman itu pernah terjadi di waktu Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil,bahwa dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering terlibat.
Setidaknya 125 pegawai dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran dan tidak tertutup kemungkinan ada yang terlibat dengan mafia tanah, sehingga ada dugaan berpindah nya tangan tanah milik B.H.Iksan di Losari,Ploso, atas bantuan mafia tanah. Seruan perang melawan mafia tanah juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden menyebut mafia tanah adalah penyebab keresahan masyarakat dan biang keladi maraknya konflik pertanahan. Presiden bahkan meminta aparat kepolisian agar cepat tanggap mengusut tuntas setiap kasus mafia tanah . Bahkan mengingatkan jangan sampai ada penegak hukum membekingi mafia tanah.
Bukti kepemilikan B.H.Iksan (lingkaran)
Seperti dugaan kasus tanah di terminal Ploso,Jombang , tentunya ada aksi mafia tanah yang masuk turut serta membantu untuk menguasai tanah tersebut . Ada dugaan adanya pihak oknum dari BPN Jombang dan oknum Pemkab Jombang yang terlibat dalam aksi mafia tanah Ex tanah yasan warga Losari- Ploso adalah tanah negara , seluas 8.200 M2 kurang lebih tahun 1998 yang dipinjam oleh Pemkab Jombang di pergunakan untuk kegiatan Pasar Ploso, yang sekarang di gunakan untuk Terminal Ploso. Awalnya, beralihnya tanah hak yasan atas nama HB Iksan , warga Losari, Ploso tersebut diduga ada mafia tanah . Beralihnya tanah yasan warga Losari,Ploso Jombang diduga adanya individu kelompok dan badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
Perlu diketahui, Terminal Ploso telah habis masa”Hak Pakai” Pemkab Jombang untuk dipergunakan sebagai Pasar Ploso. Sebenarnya ” Asal Hak ” tersebut adalah tanah Yasan an.B.H.Iksan (Almarhum ). Menurut salah satu Tokoh Masyarakat Jombang, Asrofi, ” Setelah lamanya dipergunakan untuk pasar Ploso (sekarang dipergunakan untuk terminal Ploso),dan pasar Ploso di pindah ke sebelah baratnya. sebenarnya Pemkab Jombang wajib mengembalikan kepada B.H.Iksan (Almarhum) ke ahli warisnya.Tetapi hingga sekarang dari tahun ke tahun masih di pakai oleh Pemkab Jombang , bahkan dijadikan tempatnya sarang pungli oleh pihak oknum Dishub Jombang. Pertanyaannya, dasar pembangunan dan pemanfaatan “Tanah Ex Pasar Ploso” apa ?
Apabila tidak mampu dijawab dengan fakta data kepemilikan “Atas Hak” , maka yang terjadi adalah “Mall Adminitrasi” yang penyalahgunaan wewenang ” ujar Mbah Jenggot (Asrofi).
Sementara Kepala Dishub Jombang ketika dikonfirmasi oleh Bidik Nasional (BN) melalui WA mengatakan, ” Ngapunten yang paham di Bagian Aset Daerah, sepengetahuan saya, status tanah itu masih berbunyi tanah perdagangan,” ujar Kadishub Jombang.
Pintu depan Terminal Ploso (sebelah selatan)
Selain itu ditindak lanjuti oleh BN ke DPPKAD , tetapi belum berhasil untuk di konfirmasi, karena Kepala Dinas tidak ada masih Diklatpim. Sedangkan sekretaris masih disibukkan dengan rapat. Perlu diketahui, dalam praktek mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat adanya mafia tanah atau disebut kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain.Sehingga tanah milik orang lain diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi. Sertifikat palsu pun bisa muncul karena adanya praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen .
Tentunya seperti kasus tanah terminal Ploso yang sebenarnya milik B.H.Yasin (Almarhum) , lanjut sumber BN, adanya aksi perbuatan mafia tanah,sehingga kerugian pihak lain yang menjadi korban. Jaringan mereka teroganisir ,rapi dan sistematis dan lihai menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Menilik permasalahan mafia tanah , pemerintah pernah menerbitkan Juknis tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah .Salah satunya ,pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Satuan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang di harap mampu memberantas praktik-praktik mafia tanah. Apakah di Jombang sudah di jalankan ?
Semangatnya pemberantasan “Mafia Tanah” sesungguhnya sudah tertuang di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang bumi ,air dan kekayaan alam dikuasahi negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya ,semangat pemanfaatan bumi dan kandungan didalamnya diartikan sebagai tanah ,memberi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi jelas , dugaan adanya praktik mafia tanah seperti tanah milik Almarhum B.H.Iksan yang sekarang di kuasai Pemkab Jombang dikelola oleh Dishub Jombang dan diduga hasil kerja mafia tanah dan sangat bertentangan dengan UUD 1945 .
Pertanyaannya, apakah adanya mafia tanah pada kasus Tanah Terminal Ploso tersebut,adanya unsur kesengajaan untuk menguasai tanah tersebut ?
Sebab bisa kita lihat nanti beberapa aset masih ada aset tanah orang lain yang sekarang dikuasai oleh Pemkab Jombang diduga dari hasil Pemufakatan Jahat Dengan Mafia tanah.Dengan masuknya mafia tanah di Jombang ,beberapa tanah milik warga yang berpindah tangan. “Mafia tanah memiliki sejumlah modus dalam aksinya dengan cara pemufakatan jahat , diduga waktu itu mereka juga melibatkan beberapa oknum pemerintahan,” tutup sumber BN.
(Tok/Bersambung edisi depan)