JATENGPEKALONGAN

Oknum Kades Lebak Barang Pekalongan Diduga Jual Aspal Sisa Pengaspalan

KAB.PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Sungguh ironis informasi yang diterima oleh bidiknasional.com dari sumber yang menyampaikan keterangan terkait dugaan oknum kepala desa Lebak Barang, Kecamatan Lebak Barang, Kabupaten Pekalongan yang diduga telah berani menjual aspal sisa pengaspalan untuk kepentingan pribadi.

Hal itu kata sumber mengakibatkan berpengaruh pada hasil kualitas hasil kerja, pasalnya pekerjaan belum ada pemeriksaan akan tetapi ada nya sisa aspal malah dijual.

Informasi didapat dari sumber lain, selaku pembeli aspal tidak lain adalah tukang aspal yang mengerjakan pengaspalan jalan didesanya tersebut bernama Wahyo warga kecamatan Petungkriyono.

Dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Wahyo membenarkan terkait pembelian dua Aspal drum yang di bawa nya dari desa Lebak barang yang di angkut saat malam hari.

“Itu aspal dari desa lebak barang punya pak Sapto mas. Dua drum aspal sisa dari pengaspalan dan saya beli. Yang satu masih utuh dan yang satu sudah saya bobok (buka-red), saya beli Rp 1.700.000 /drum itu merek muara perdana (MP).” ujarnya sambil menyarankan agar menghubungi pak Sapto selaku kepala desa.

Sementara itu, Kepala Desa Lebak Barang,
Sapto Priyono ketika ditemui di kantor desa, Kamis (7/4/22) terkesan menghindar dengan meninggalkan kantor desa saat hendak dikonfirmasi dengan pergi menaiki kendaraan nya, tanpa menghiraukan panggilan awak media.

Begitu juga upaya awak media saat mencoba berkomunikasi dengan Kepala Desa melalui seluler nya, dirinya dihubungi seolah tidak mau menjawab maupun merespon.

Selanjutnya, awak media meminta keterangan dari Seketaris desa, Slamet Kiswanto. Sekertaris desa ketika digali informasinya mengenai hal itu mengaku tidak tahu menahu terkait adanya aspal yang dijual dan menyarankan langsung tanya ke kepala desa.

“Terkait adanya penjualan aspal saya tidak tau, langsung sama pak kades saja.”ungkapnya.

Terpisah Camat Lebak Barang, Paijal Imron ketika dikonfirmasi mengatakan, soal penjualan sisa aspal, semua Pemerintah Desa (Pemdes) seharusnya mengetahui, minimal ada berita acaranya.

” Apalagi jika dijual sendiri itu tidak boleh. Penjualan aspal kalau itu masuk ke pemdes masuk rekening desa ya gak apa-apa, buat kegiatan yang lain dan harus ada berita acaranya berdasarkan kesepakatan. Yang penting tidak di gunakan untuk pribadi,” kata Camat.

Ditambahkan, mengenai informasi itu, dirinya belum tau dan belum menanyakan, apakah memang di jual atau di geser ke dukuh lain.

“Saya tidak tau dan harus di konfirmasi dulu,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan data kegiatan pengaspalan jalan desa lokasi dukuh Pesanggrahan dan Pandansari adalah sebagai berikut: Volume 1.057 MĀ², biaya Rp.80.648.800 Sumber dana desa tahap 1 tahun 2022
Pelaksana Tim pelaksana kegiatan (TPK).

(Tim BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button