
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Inovasi pemerintah melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau di singkat ATR/BPN, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dibidang Sandang, Pangan dan Papan.
Program ini juga tertuang di dalam peraturan kementerian no.12 tahun 2017 tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) juga di dalam intruksi presiden (INPRES) no.2 tahun 2018.
Tak ketinggalan sekarang ini, Pemerintah Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat juga melaksanakan Percepatan Program Redistribusi Tanah (Redis).
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan percepatan Program REDIS) ini, bertujuan agar masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah tersebut.
Dan sertifikat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting atas Legalitas serta bukti kuat kepemilikan atas tanah dan lahan.
Sunanto atau biasa di panggil Enden saat di konfirmasi wartawan bidik nasional di tempat tinggalnya membenarkan adanya program Redis tersebut dengan bertujuan untuk membantu masyarakat.
“Saya hanya membantu masyarakat supaya tanah yang di milikinya mempunyai legalitas surat sertifikat,” ujarnya.
Lanjut Enden, saya berharap kepada pemerintah dengan suksesnya program ini kedepan nya dia ingin mengajukan kembali karna masih banyak warga lain nya yang belum mendaftarkan diri atas kepemilikan tanahnya,” ucapnya.
(M.tohir/oji)