JATIMPASURUAN

BPJS Kesehatan bersama Kejari Kab.Pasuruan Sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya Penegakkan Kepatuhan BU

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.comBPJS Kesehatan Cabang Pasuruan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait penegakan kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam hal pembayaran iuran dan/atau pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Pasuruan.

Sinergi tersebut merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Republik (Inpres) Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menjelaskan bahwa berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jaksa Agung berperan dalam pemberian bantuan hukum sehubungan dengan optimalisasi pelaksanaan program JKN dan peran tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di setiap kota/kabupaten.

‘’Selain itu Kejaksaan juga memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program JKN,’’ terang Ramdhanu.

Lebih lanjut Ramdhanu berharap melalui momentum diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat meningkatkan koordinasi dengan kementerian/Lembaga, Badan Usaha dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS. Untuk memaksimalkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, Kejaksaan Negeri Pasuruan telah banyak melakukan kolaborasi bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan.

‘’Kolaborasi yang selama ini diberikan seperti bantuan hukum, Pertimbangan Hukum dan permohonan bantuan hukum seperti Surat Kuasa Khusus (SKK). Hal tersebut merupakan bentuk dukungan yang selama ini juga telah berjalan,” tambah Ramdhanu.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dyah Miryanti mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Pasuruan turut andil dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

Dyah mengakui bahwa sinergi yang telah terjalin saat ini telah memberikan dampak yang positif terhadap penanganan badan usaha yang bermasalah karena memiliki tunggakan iuran JKN-KIS. Dyah bergarap dengan adanya bantuan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan dapat mengurangi potensi ketidak patuhan badan usaha dalam Program JKN-KIS.  

’’Semakin kecil potensi ketidakpatuhan, maka upaya peningkatan cakupan kepesertaan di wilayah Kabupaten Pasuruan dapat segera tercapai. Sehingga Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan. Inilah arti penting dari koordinasi dengan stakeholder sebagai strategi dalam mencapai keberhasilan program JKN-KIS,’’ tutup Dyah.

Laporan   : rn/gt/boody

Editorial   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button